Rabu, 07 Maret 2012

Pengantar kurikulum


Prinsip Pengembangan Kurikulum
Dalam proses pengembangan kurikulum, suatu hal lain yang tidak dapat diabaikan adalah pentingnya memahami prinsip-prinsip dan pendekatan yang digunakan.[1] Agar kurikulum dapat berfungsi sebagai pedoman, maka ada sejumlah proses dalam pengembangannya. Dibawah ini akan di uraikan prinsip pengembangan kurikulum.[2]

Pengantar Kurikulum


Kurikulum dan Komponennya

a.              Pengertian Kurikulum
Istilah Kurikulum digunakan pertama kali dalam dunia olah raga pada zaman Yunan kuno, yang berasal dari kata  Kurir dan  kurere. Pada waktu itu kurikulum di artikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Orang mengistilahkannnya dengan termpat berpacu atau tempat berlari mulai  Start sampai finish.[1]
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian kurikulum, diantaranya adalah pendapat pengertian kurikulum secara tradisional yang disampaikan  William B. Ragan dalam bukunya “ Modern Elementary Curryculum “  yang mengatakan bahwa kurikulum adalah subjek yang di ajarkan di sekolah atau program studi.[2]
Saylor J. Gallen & William N. Alexander dalam bukunya “ Curriculum Plannning” mengatakan bahwa kurikulum adalah keseluruhan usaha sekolah untuk mempengaruhi belajar baik langsung di kelas di halaman maupun di luar Sekolah.[3]
Dr. Wina Sanjaya mengatakan dalam bukunya, bahwa terdapat banyak penafsiran terkait istilah kurikulum, namun dari perbedaan penafsiran tersebut ada juga kesamaan, kesamaannya antara lain bahwa kurikulum berhubungan erat dengan usaha mengembangkan peserta didik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. [4]
Menurut undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional di katakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahanpelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan balajar mengajar. Yang dimaksud isi dan bahan pelajaran itu sendiri adalah susunan dan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kegiatan suatu pendidikan yang bersangkutan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan Nasional.[5]
Dari berbagai konsep yang telah di sebutkan diatas, Pada dasarnya kurikulum memiliki tiga dimensi pengertian, yakni kurikulum sebagai mata pelajaran, kurikulum sebagai pengalaman belajar dan kurikulum sebagai perencanaan program pembelajaran.
Kurikulum sebagai mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta didik merupakan konsep kurikulum yang sampai saat ini banyak  mewarnai teori-teori dan praktik pendidikan.
Dalam konsep kurikulum sebagai mata pelajaran biasanya erat kaitannya dengan usaha untuk memperoleh Ijazah, ijazah sendiri menggambarkan kemampuan. Artinya, apabila siswa telah berhasil mendapatkan Ijazah, berarti ia telah menguasai pelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah berlaku. Kemampuan tersebut tercermmin dalam nilai yang setiap mata pelajaran yang terkandung dalam ijazah itu. Siswa yang belum memiliki kemampuan atau mendapatkan nilai yang sesuai dengan standar tertentu tidak akan mendapatkan ijazah, walaupun mungkin saja mereka telah mempelajari kurikulum tersebut. Dengan demikian kurikulum berorientasi kepada isi atau materi pelajaran (content oriented).
b.             Komponen-Komponen Kurikulum
Kurikulum merupakan suatu disiplin ilmu yang di dalamnya ada beberapa komponen yang tersusun sehingga membentuk satu kesatuan yang utuh. Adapun komponen-komponen kurikulum itu adalah tujuan, isi suatu materi, proses penyampaian materi dan media serta evaluasi.
1)              Tujuan
Dalam pengajaran atau kurikulum, tujuan mempunyai peran yang sangat penting, dapat dibayangkan jika suatu program tidak punya tujuan yang jelas, tentutnya akan terjadi disorientasi. Maka tujuan kurikulum ini penting sekali untuk membawa kegiatan pengajaran sesuai dengan yang di inginkan, dan nantinya juga akan berpengaruh memberi warna pada komponen kurikulum yang lainnya. Tujuan kurikulum dirumuskan berdasarkan dua hal. Pertama, perkembangan tuntutan, kebutuhan dan kondisi masyarakat. Kedua didasari oleh pemikiran-pemikiran dan trearah pada nilai filosofis, terutama falsafah Negara. Dalam tujuan ada beberapa kategori didalamnya, sebagaimana pada umumnya, ada tujuan umum, tujuan kusus, tujuan jangka panjang, jangka menengah dan tujuan jangka pendek [6].
Tujuan umum disini adalah tujuan jangka panjang, sedangkan tujuan kusus adalah tujuan jangka pendek. Tujuan-tujuan kusus dijabarkan dari sasaran-sasaran tujuan pendidikan yang bersifat umum, yang biasanya abstrak dan luas, menjadi sasaran-sasaran konkret, sempit dan terbatas. Dalam pembelajaran dikelas tujuan kusus lebih di utamakan, karena lebih jelas dan mudah pencapaiannya.     
2)               Bahan ajar
Bahan ajar adalah semua yang akan di jadikan referensi dalam pengajaran, baik dari lingkungan, buku, media atau pemikiran-pemikiran dan lain sebagainya untuk mencapai tujuan pembelajaran. Banyak bahan ajar yang bisa digunakan dalam pembelajaran, tergantung pelajaran yang ingin disampaikan, terutama dari lingkungan sekitar. Inilah tugas utama seorang guru, bagaimana menciptakan lingkungan sekaligus sebagai sumber belajar, yang nantinya anak didiknya bisa berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya dan mengambil pelajaran darinya.
Dalam pembentukan materi pembelajaran atau bahan ajar tidak terlepas dari filsafat dan teori pendidikan yang dikembangkan. Dalam hal ini, materi pembelajaran disusun secara logis, dan sistematis dalam bentuk teori, konsep, generalisasi, prinsip, prosedur, fakta, istilah, ilustrasi, difinisi dan preposisi.[7]
Pertama adalah Teori ,yaitu seperangkat konstruk difinisi, yang saling berhubungan yang menyajikan pendapat sistematik tentang gejala dengan menspesifikkan hubungan-hubungan antara variable-variabel dengan maksud menjelaskan dan meramalkan gejala tersebut. Kedua Konsep, yaitu suatu abstraksi yang dibentuk oleh organisasi dari kehususan-kehususan merupakan difinisi singkat dari sekelompok fakta atau gejala. Ketiga Generalisasi, yaitu, kesimpulann umum berdasarkan hal-hal yang khusus yang bersumber dari analisis, pendapat atau pembuktian dalam penelitian. Keempat Prinsip,  yaitu ide utama pola skema yang ada dalam materi yang mengembangkan beberapa konsep. Kelima Prosedur, yaitu seri langkah-langkah yang berurutan dalam mata pelajaran yang harus dilakukan oleh peserta didik. Keenam Fakta, yaitu sejumlah informasi khusus dalam materi yang di anggap penting, terdiri dari terminology, orang, dan tempat kejadian. Ketujuh Istilah, yaitu perbendaharaan kata yang baru dan kusus yang akan di perkenalkan dalam materi. Kedelapan  Ilustrasi, yaitu hal atau proses yang bertujuan untuk memperjelas uraian atau pendapat. Kesembilan Difinisi, yaitu pengertian dari suatu hal/kata dalam garis besarnya. Terakhir  Preposisi, yaitu kata yang digunakan untuk menyampaikan mata pelajaran dalam upaya mencapai tujuan kurikulum.
Dalam pandangan filsafat, ada dua versi mengenai bahan ajar/pembelajara. Yaitu filsafat progrewsivisme dan filsafat konstruktivisme. Materi pelajaran yang didasarkan pada fislafat progresivisme, akan lebih memperhatikan tentang kebutuhan, minat, dan kehidupan peserta didik. Oleh karena  materi pelajaran harus di ambilkan dari dunia peserta didik  atau oleh peserta didik itu sendiri. Kemudian materi pelajaran yang di dasarkan pada filsafat konstruktivisme akan dikemas sedemikian rupa dalam bentuk tema-tema dan topik-topik yang di angkat dari tema-tema sosial yang krusial, misalnya tentang ekonomi, sosial bahkan tentang alam.
Terlepas dari pandangan filsafat. Prof DR. Nana Syaodih lebih mengetengahkan sekuens susunan materi pelajaran, ada beberapa cara untuk menyusun sekuens bahan ajar, yaitu:[8]
a)          Sekuens Kronologis, susunan materi pembelajaran yang mengandung urutan waktu.
b)        Sekuens Causal , susunan materi pembelajaran yang mengandung hubungan sebab akibat.
c)        Sekuens structural, susunan materi pembelajaran yang mengandung strutur materi
d)   Sekuens logis dan psikologis, sekuen logis merupkan sususnan materi pembelajaran yang di mulai dari bagian menuju keseluruhan, dari sederhana menuju yang komppleks, sedang sekuens psikologis sebaliknya, dari yang keseluruhan menuju yang bagian-bagian, dari yang kompleks menuju yang sederhana. Menurut sekuens  logis, materi pembelajaran disusun dari yang nyata ke abstrak, dari benda ke teori, dari fungsi ke struktur dari masalah bagaimana kemaslah mengapa.
e)        Sekuens spiral, yaitu susunan materi pembelajaran yang dipusatkan pada topic atau bahan tertentu yang popular dan sederhana, kemudian diperdalam, dikembangkan dan diperluas dengan bahan lebih kompleks.
f)        Sekuen rangkaian kebelakang, dalam sekuens ini pembelajaran dimulai dengan langkah ahir dan mundur kebelakang.
Sekuens berdasar pada hierarki belajar, prosedur pembelajaran dimulai dari menganalisis tujuan-tujuan yang ingin dicapai, kemudian dicari suatu hierarki urutan pelajaran untuk mencapai tujuan atau kompetensi tersebut. Hirarki tersebut menggambarkan urutan perilaku apa mula-mula yang harus dikuasai peserta didik, berturut-turut sampai dengan perilaku terahir.
3)               Strategi Pembelajaran
Menurut Prof. DR Nana Syaodih, penyusunan sekuens bahan ajar berkaitan erat dengan strategi atau metode mengajar. Pada waktu guru menyusun bahan ajar, maka ia juga harus memikirkan strategi pengajarannya, mana yang pas untuk menyampaikan materi yang seperti itu.
 Telah dijelaskan di atas bahwa menurut pandangan filsafat dan teori pendidikan yang menlandasi kurikulum ada perbedaan dalam menentukan tujuan dan materi, tentunya hal itu juga ada konsekwensinya tersendiri dalam  mengatur strategi pembelajarannya.[9] Apabila yang menjadi tujuan dalam pembelajaran adalah penguasaan informasi, intelektual sebagaimana yang dikembangkan oleh pendukung filsafat klasik dalam rangka pewarisan budaya ataupun keabadian, maka strategi yang digunakan di gunakan lebih banyak berpusat pada guru, dalam artian peserta didik akan lebih banyak pasif. Metode yang didgunakan pada umumnya bersifat panyajian (ekspositorik), sacra masal, seperti seminar atau ceramah, selain itu pembelajaran lebih bersifat tekstual.
Menurut kalangan filsafat progresivisme, yang seharusnya lebih aktif dalam menentukan materi belajarnya dan tujuannya adalah siswa itu sendiri sesuai dengan minat dan kebutuhannya. Pendidikan enderung bersifat kontekstual, metode yang digunakan bukan lagi bersifat masal, ceramah, akan tetapi lebih bersifat individual, langsung dan memanfaatkan proses dinamika kelompok (kooperatif).
4)               Media Pengajaran
Media merupakan sarana perantara dalam dalam pengajaran. Media digunakan agar isi kurikulum lebih mudah untuk di pahami. Ketepatan pemilihan media oleh guru akan membantu siswa untuk lebih cepat memahami pelajaran yang di sajikan.[10] Media pengajaran juga merupakan segala macam bentuk perangsang dan  alat yang  disediakan oleh guru untuk mendorong semangat peserta didik.[11]
Rowntree mengelompokkan media pembelajaran menjadi lima, interaksi insane, realita, pictorial, simbol tertulis, dan rekaman suara.
a)    Interaksi insane, media ini merupakan komunikasi langsung, dalam komunikasi itu, kehadiran suatu fihak tidak disadari mempengaruhi yang lainnya. Interaksi insane bisa berlangsung melalui verbal dan non verbal.
b)       Realita, merupkan bentuk perangsang nyata, seperti orang, binatang, benda-benda, dan sebagainya yang di amati siswa.
c)         Pictorial, media ini menunjukkan berbagai bentuk variasi gambar dan diagram nyata ataupun simbol, bergerak atau tidak, dibuat di atas keratas, kaset, disket, dan media lainnya.  
d)        Simbol tertulis, simbol tertulis bersifat umum, namun tetap efektif. Ada beberapa macam media simbol tertulis, seperti buku teks, buku paket, paket  program belajar, modul dan lain sebagainya.
e)         Rekaman suara, rekaman suara ini bisa disajikan dalam berbagai bentuk, bisa di sajikan sendiri atau di gabung dengan pictorial.
5)                 Evaluasi   
Komponen terahir adalah evaluasi. Menurut bahasa evaluasi berasal dari bahasa inggeir, evaluation, yang berarti nilai atau harga. Menurut etimologi, evalasi berarti kegiatan terencana untuk mengetahui keadaan atau obyek dengan menggunakan instrument dan hasilnya di bandingkan dengan tolok ukur untuk memperoleh kesimpulan.[12]  
Evaluasi di tujukan untuk menilai pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan serta menilai proses pelaksanaan pengajaran secara keseluruhan. Tiap pelajaran akan memberikan umpan balik, demikiam juga dalam pencapaian-pencapaian tujuan-tujuan belajar dan proses pelaksanaan mengajar secara keseluruhan.[13]
Ada dua hal yang perlu untuk di evaluasi, yaitu evaluasi hasil belajar mengajar dan evaluasi pelaksaan pembelajaran.
1)   Evaluasi Hasil Belajar – Mengajar. [14]
Evalauasi belajar – mengajar ini di artikan sebagai  evalauaasi untuk mengukur/menilai keberhasilan penguasaan siswa atau tujuan-tujuan khusus yang telah di tentukan. Dalam evaluasi ini di susun butir-butir soal untuk mengukur pencapaian tujuan-tujuan yang telah di tentukan. Untuk tujuan khusus minimal disusun satu butir soal. Menurut lingkup luas bahan dan jangka waktu belajar  di bedakan dua hal, evaluasi formatife dan evaluasi sumatif.
Evaluasi formatif di gunakan untuk menilai penguasaan siswa terhadp tujuan-tujuan belajar ssiswa dalam jangka waktu yang relative pendek.  Tujuan utama dari evaluasi formatif tidak lain hanyalah untuk menilai proses pelaksanaan pengajaran. Hasil evaluasi formatif ini selanjutnya digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Evaluasi sumatif ditujukan untuk menilai pengusaan siswa terhadap tujuan-tujuan yang bersifat luas, sebagai hasil usaha belajar dalam jangka waktu yang panjang.
2)   Evaluasi Pelaksanaan Pembelajaran.
Komponen yang di evaluasi dalam pengajaran, bukan hanya hasil belajar – mengajar, tetapi keseluruhan pelaksanaan pengajaran, yang meliputi evaluasi komponen tujuan mengajar, bahan penajaran (yang menyangkut sekuen bahan ajar), strategi dan media serta evaluasi pengajaran itu sendiri.



[1] Wina sanjaya , Kurikulum dan Pembelajaran (Jakarta : Kencana 2009 ), hal. 3
[2] Hendyat Soetopo, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum  (Jakarta: Bumi Aksara 1993), hal. 12
[3] Ibid, hal. 12
[4] Op,Cit, hal. 4
[5] Hendyat Soetopo, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum  (Jakarta: Bumi Aksara, 1993), hal. 8
[6] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek (Bandung : PT Remaja Rosyda Karya, 2010), hal.103
[7] http://akhmadsuajat,wordpress,com Posted on
[8] Op,Cit, hal. 106
[9] http://akhmadsuajat,wordpress,com Posted on
[10] Subandijah, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 1996),  hal. 4
[11] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek (Bandung: PT Remaja Rosyda Karya, 2010), hal. 108
[12] Nik Haryati, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, (Bandung: Alfabeta, 2011), hal. 72
[13] Op,Cit, hal. 110
[14] Ibid, hal. 112

Minggu, 04 Maret 2012

Hukum Islam



       
HUKUM ISLAM DAN PEMBAGIANNYA
A.     Pengertian Hukkum Islam

Segi bahasa hukum berarti menetapkan sesuatu pada yang lain.  Menurut Istilah hukum islam adalah    hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam
B.     Kedudukan Hukum Islam.

Ketentuan – ketentuan hukum bagi manusia ini pada dasarnya disyari’atkan untuk mengatur kehidupan  mereka di dunia ini, baik dalam masalah keagamaan atau kemasyarakatan. Tata kehidupan perlu diatur dengan hukum yang diambil dari ajaran - ajaran islam karena semua manusia selain hidup di dunia juga akan menjalani kehidupan di akhirat
C.    Tujuan Hukum Islam

Tujuan hukam islam adalah upaya mewujudkan kabaikan – kebaikan bagi kehidupan mereka baik melalui ketentuan yang dloriry, hajiy, ataupun tahsini.
Prof. Hmuhammad Daud Ali. Sh, menjelaskan dalam bukunya Hukum Islam, bahwa tujuan  hukum islam secara umum adalah kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan meninggalkan  yang madlorot yaitu yang tidak bergua bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain adalah kemaslahatan manusia.
Tujuan hukum islam dapat dilihat dari dua segi yakni dari pembuat hukum (Allah dan Rasul - Nya) dan manusia yang menjadi pelakku dan pelaksana hkum Ilsam itu. Kalau dilihat dari Pembuatnya,  tujuan hukum Islam adalah pertama untuk memenuhi kebutuhan primer, scunder dan tersier.    
D.    Pembagian Hukum Islam

Hukum Islam di kelompokkan jadi 3  yaitu, Tuntutan(Taklifi), Pilihan (Tkhyir) dan Wadl'i

1.           Tuntutan (Taklifi)




Yaitu status hukum yang menuntut orang mukallaf (Baligh dan berakal) untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Hukum ini  terbagi menjadi 4, yaitu wajib/fardlu, sunnah, mubah, makruh dan haram.

a.      Wajib/Fardlu.




Dalam kitab fiqih dasar (Mabadi'ul Fiqhiyah) dijelaskan definisi haram yaitu 
هــوالواجــب فــعـــلــه فــإذا فـعـله المــكــلف يــنـال ثـوابـا وإذا تـركــه يـــنــال عــقــابا
artinya : perkara yang harus dikerjakan , apabila orang yang sudah mukallaf mengerjakannya   maka ia mendapatkan pahala, dan apabila ia meninggalkannya maka ia mendapat siksa.
Dari segi waktunya  wajib dibagi menjadi 2, yaitu wajib Mutlaq dan Muakkad. Wajib Muthlaq yaitu perkara wajib yang tidak terbatas pelaksanaannya, dapat dilaksanakan kapan saja walupun dia mampu membayarnya pada waktu itu . namun jika dia meninggal dia diancam dengan dosa dan siksa karena lalai terhadap kewajibannya itu. Contoh, kafaroh pelanggaran sumpah,ibadah Haji dalam konteks keberangkatannya dan lain – lain. 
Wajib mu’aqad yaitu wajib yang terbatas sperti Sholat Fardlu dan puasa romadlon, kalu diopenuhinya dilain waktu yang telah ditentukan maka tidak sah, kecuali karena alasan syari’.
Dilihat dari segi pelakunya wijib dibagi dua, yaitu wajib aini dan wajib kifa’I. Wajib Aini  yaitu tuntutan syari’ bai setiap orang mukallaf dan tidak bisa dipenuhi oleh perbuatan orang lain, seperti puasa, zakat, ibadah haji. Sedangkan wajib kafa’I adalah tuntutan syari’ pada segenap orang dalam bentuk kelompok dan bukan kewajiban individual. Jika sebagian orang mukallaf melakukannya maka, gugur kewajiban mukallaf lainnya.
Dilihat dari segi ukuran dan batasnya wajib dibagi menjadi dua yaitu,  kewajiban yang dibatasi dengan  ukuran  dan tidak dibatasi dengan ukuran. Kewajiban yang dibatasi denan ukuran yaitu kewajiban yang telah ditentukan oleh syar’I seperti jumlah rakaat dalam sholat dan zakat dengan ukuran nishobnya. Sedangkan Kewajiban yang tidak dibatasi dengan ukuran sperti, infaq di jalan Allah dan tolong menolong.
Dilihat dari segi perbuatan yang dituntutnya. Wajib juga dibagi dua yaitu, kewajiban yang sudah tentu perbuatannya dan kewajiban yang  mukhoyyar. Kewajiban yang sudah tentu perbuatannya, seperti sholat  puasa yang tidak bisa diganti dengan perbuatan lain.
Sedangkan yang mukhoyyar manusia boleh memilihnya, seperti kafaroh dhihar , haji dan lain sebagainya. 


b.      Sunnah/ Mandub.

Yaitu ketentuan syari’ tentang berbagai amaliah  yang harus dikerjakan oleh mukallaf tetapi tidak mengikat, dengan imbalan pahala bagi yang melakukannya dan tidak ada ancaman dosa bagi yang meninggalkannya. Sunnah/mandub dibagi menjadi tiga yaitu : mu’akad, ziadah dan fadlilah. Sunnah mu'akkad yaitu ketentuan syara’ yang tidak mengikat tetapi sangat penting , karena Rasulillah senantiasa malakukannya, dan hammpir tidak mpernah meninggalkannya. Contoh : adzan sebelum sholat, sholat jamaah untuk sholat fardlu, dll. 
Sunnah zaidah yaitu ketentuan syara’ yang tidak mengikat dan tidak sepenting sunnat mu’akad. Contoh : puasa senin dan kamis, shodaqoh, dan lain-lain. Kemudian sunnah berikutnya adalah sunnah  fadhilah yaitu mngikuti Rasulullah dari segi kebiasaan kulturalnya. Contoh : cara pakai baju, cara makan, dan lain-lain.

c.      Makruh.

Jumhur ulama’ berpendapat makruh itu hanya satu, yaitu perbuatan yang dilarang tetapi tidak mengikat. Imam hanifah membaginya menjadi 2 (makruh tahrim dan makruh tanzih). Makruh tahrim yaitu ketentuan syara’ yan dituntut untuk meninggalkannya secara mengikat, dengan dslil dzonni seperti memakai pakaian dari sutera dan cincin dari emas atau perak bagi pria.  Sedangkan makruh tanzih yaitu, sama dengan pemahaman para fuqoha’

d.      Haram

Yaitu tuntutan syari’kepada orang – orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggarnya. Haram di bagi dua : haram Dzati, dan Haram ‘ridhi.
-            Haram dzati
Yaitu perbuatan yang di haramkan sejak perbatan itu lahir. Seperti zina, pencurian, pernikahan antara satu mahram, dan lain-lain.
-            Haram ‘Aridhi
Yaitu perbuatan yang awalnya tidak haram , apakah wajib atau Mandub dan mubah, tetapi pada saat perbuatan itu dilaksanakan disertai berbagai hal yang membuat perbuatan itu menjadi haram. Seperti, shalat dengan memakai pakaian curian, jual beli dengan menipu.

2.           Hukum takhyiri




Dalam kajian ilmu usul hukum takhyiri biasa disebut dengan mubah. Assyaukani menambahkan melakukan perbuatan itu tidak ada jaminan pahala dan tidak ada ancaman dosa.

3.           Hukum Wad’I




Menurut As - syaukani hukum wad’I yaitu  ketentuan – ketentuan yang diletakkan oleh syari’ sebagai pertanda ada tidaknya hukum taklifi. Yakni ketentuan – ketentuan yang dituntut oleh syari’ untuk ditaati dengan baik, karena mempengaruhi terwujudnya perbuatan - perbuatan taklif lain yang terkait langsung dengan ketentuan- ketentuan wad’I tersebut.
Hukum Wadh’I dibagi 3 yaitu sebab, syarat, mani’. Sebab yaitu suatu yang nampak jelas sebagai penentu adanya hukum. Sedangkan syarath yaitu ada tidaknya sesuatu perbuatan tergantung kepadanya. Dan mani’ yaitu suatu keadaan atau perbuatan hukum yang dapat menghalangi perbuatan hukum lain. Sholat misalnya, yang menyebabkan seorang wajib sholat adalah sudah masuk waktunya/musliam yang sudah baligh, syaratnya seorang harus suci, dan dia harus dalam keadaan sehat akalnya,  apabila orang itu dalam keadaan gila, maka dia tidak wajib shalat.

Sumber :            Hukum Islam dan Pranata Sosial. Karangan Drs. Dede Rosyada, M.A
Ushul Fiqih Karangan Abu Zahra,
Kitab Mabadi’ul fiqih karangan Abdul Jabbar


Sabtu, 03 Maret 2012

Status Hukum Facebook


Ketentuan Hukum Facebook

                      Pengertian Facebook
Facebook merupakan salah satu jenis website yang khusus menyediakan fasilitas untuk membangun jejaringan pertemanan melalui internet, istilah kerennya disebut dengan website social networking / Website jejaringan sosial. Secara definisi Facebook adalah website jaringan sosial dimana para pengguna dapat bergabung dalam komunitas seperti kota, kerja, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain. Orang juga dapat menambahkan teman-teman mereka, mengirim pesan, dan memperbarui profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya.
pada awalnya Facebook disebut The facebook dan di mulai sebagai sebuah website hasil hoby karya salah seorang mahasiswa Universitas Harvard yang bernama Mark Zuckerger. yang berusia 21 tahun mantan murid Ardsley High School diluncurankan pertama kali pada 4 februari 2004 dan awalnya hanya untuk siswa Harvard College dan berkembang ke kampus standford. Semua pengguna yang mendaftar masih terbatas dengan alamat email berdomain dari kampus yang telah didukung. Dalam waktu 2 bulan setelah peluncurannya perguruan tinggi di boston mulai banyak yang bergabung dengan facebook
Pada mei 2004, Zuckerberg berhenti kuliah dan pindah ke Silicon Valley. Pada september 2004, mereka mendapatkan modal dari pendiri PayPal, Peter Thiel. Thiel mengimvestasikan $ 500,000USD sebagai permulaan.  
Melihat potensi The Facebook, seorang penanam modal lain, Jim Breyer yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan seperti WalMart dan Nasional Venture Capital Association (NVCA)dari Accel Partners memberikan $12,7 juta USD untuk membantu Zuckerberg mengembangkan The Facebook.
Pada oktober 2004, Zuckerberg telah memiliki uang, tenaga kerja, dan dukungan institusional untuk maju secara global. Versi beta masih berlanjut dalam lingkungan universitas di Amerika sampai tahun berikutnya. Pada Agustus 2005, The Facebook melepas kata ”The” dan Facebook.com didaftarkan dengan nilai pembelian doamian sebesar $200,000 USD. Beberapa bulan kemudian pembatasan penggunaan ditanggalkan dan siapapun dengan alamat email institusi yang valid bisa mendaftar, termasuk murid sekolah,pegawai negeri, dan komunitas swasta.
 Dampak Positif Facebook
Diantara dampak Positif dari facebook adalah (1) Untuk Silaturahmi, antar teman lama, teman baru, dan keluarga.(2) Untuk menghimpun keluarga famili, saudara, kerabat yang tersebar,(3) Sebagai media diskusi, media dakwah, tukar informasi dan mengajak kebaikan. (4) Sebagai media iklan, baik ikan gratis dengan cara posting maupun iklan berbayar   yang       telah disediakan.(5) sebagai media kampanye untuk pemenangan capres dan cawapres 2009. (6) Membangun komunitas kelompok tertentu, Sekolah tertentu, suku tertentu, agama tertentu, hoby tertentu. (7) Melatih berkomunikasi, melatih menulis, mengeluarkan pendapat, melatih berkomentar. (8) Untuk media menyimpan photo keluarga, photo kenangan dan video yang sekaligus bisa di share.
Dampak Negatif Facebook
Selain ada dampak positif Facebook juga mempunyai dampak negatif, di antaranya (1) Mengurangi kinerja karena karyawan perusahaan, dosen dan mahasiswa yang bermain facebook pada saat sedang bekerja, pasti mengurangi waktu kerja. (2) Berkurangnya perhatian terhadap keluarga, ini terjadi karena orang tua semakin sedikit waktunya dengan anak-anak dan keluarga mereka karena Facebook. (3) Tergantikannya kehidupan sosial karena sebagian orang merasa cukup dengan berinteraksi lewat Facebook sehingga mengurangi frekuensi bertemu muka. (4) Batasan ranah pribadi dan sosial yang menjadi kabur, karena Dalam Facebook kita bebas menuliskan apa saja, sering kali tanpa sadar kita menuliskan hal yang seharusnya tidak disampaikan ke lingkup sosial.  (5) Tersebarnya data penting yang tidak semestinya, seringkali pengguna Facebook tidak menyadari beberapa data penting yang tidak semestinya ditampilkan secara terbuka (6) Pornografi, sebagaimana situs jejaring sosial lainnya tentu ada saja yang memanfaatkan situs semacam ini untuk kegiatan berbau pornografi. (7) Kesalah pahaman, seperti kasus pemecatan seorang karyawan gara-gara menulis yg tidak semestinya di facebook, juga terjadi penuntutan ke meja pengadilan gara-gara kesalahpahaman di Facebook.
Melihat dari dampak positif dan negatif dari penggunaan Facebook ini, semua berpulang pada diri kita masing-masing. Jika membicarakan dampak baik dan dampak buruk tidak akan ada habisnya, sebab semua akan terus berkembang dan susah untuk dibendung. Untuk itu, kehadiran Facebook hendaknya bisa disikapi dengan bijaksana, dibuang yang buruk dan diambil manfaatnya. Kalau boleh dikatakan, Facebook lebih komunikatif dan interaktif dan bisa memperluas wawasan kita semua, tanpa harus berlama-lama larut dalam kontroversi ini. Sebab, ada baiknya memperkuat kendali dari hati, pikiran, iman kita sendiri dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi.

Status Hukum Facebook
Setiap hal yang baru pasti disana memiliki dampak positif dan negatif, begitu pula mengenai facebook. Didalam studi hukum Islam dijelaskan bahwa untuk menentukan suatu hukum perlu ditinjau dari beberapa aspek, disamping itu tujuan didalam menentukan hukum adalah untuk kemashlahatan umum (‘lil mashlahatil ‘ammah’). Perlu digaris bawahi bahwa dalam penentuan hukum dalam masa kini tentunya harus melihat dari beberapa aspek, baik dari agama maupun sain. Untuk itu berikut akan kami sampaikan tinjauan dari agama dan teknologi.   
Dari segi teknologi, Facebook merupakan jenis jejaring social yang banyak digemari di masyarakat kita, mulai dari usia menginjak remaja sampai orang tua. Facebook adalah media komunikasi antar individu melalui internet. Facebook dilihat dari fungsinya, bisa dikatakan sejenis dengan fungsi dari Audio call, video call, SMS, 3G, cathing, Friendster, twiter dan beberapa fungsi HP,  yang intinya bermuara pada media komunikasi.  Menurut puskom IAIN Bapak Ulum, Face book banyak membantu kehidupan, karena didalam Face book bisa digunakan untuk tukar pendapat, berbagi pengetahuan, sillaturrahmi. Tidak bisa di pungkiri bahwa informasi itu tidak dapat dibendung, apa lagi dijaman globalisasi seperi ini,  jadi dari segi teknologi Face book tidak dipermasalahkan, namun semua itu diserahkan pada penggunanya,
Dalam pandangan agama ada beberapa kaidah yang perlu di masukkan ketika akan membahas hukum fikih. Diantaramnya :
التصرف على رعية منوط بالمصلحه
“ Kebijakan pemimpin atas rakyatnya (harus) mempertiimbangkan Mashlahah.
درؤ المفاسد وجلب المصا لح
menolak kemafsadatan dan mengambil kemashlahatan

الأصل فى الأشياء ا لإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
 Artinya:  Hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir fi Al-Furu’, hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443). Yang dimaksud dengan al-asy-yaa’ (jamak dari asy-syai`) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yang digunakan manusia dalam perbuatannya
ان الاشياء يحكم يبقائهاعلى اصولها يتيقن خلاف ذالك
sesuatu akan menempati hukum dasarnya secara lestari sebelum terdapat bukti yang meyakinkan untuk pindah pada hukum sebelumnya. “
  Facebook bisa di analogikan dengan VCD, TV, pisau, pistol, dan banyak lagi analogi yang bisa dipakai untuk menanggapi masalah facebook ini. Ketika TV ini digunakan untuk melihat film Porno, maka jelas sekali hukumnya yaitu haram, tetapi  kalau di pakai untuk melihat news atau semacamnya,maka sah-sah saja. Begitu juga ketika pisau (baca : pisau dapur) ini digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu memotong sayur-sayuran, memotong ikan, maka pisau ini dihukumi sah-sah saja, akan tetapi kalau digunakan menusuk sesorang maka lain lagi hukumnya.
Prof. Ali Aziz (salah satu Guru besar Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel) mengatakan hukumnya gak apa-apa kalau tidak untuk maksiat. Kemudian ada juga Prof A. Zahro’  mengatakan bahwa facebook itu alat atau media, maka hukum asalnya adalah netral / mubah., sama dengan TV, HP, telp, internet dll. Bisa dapat pahala jika digunakan untuk kebaikan dan bisa mendapat dosa kalau digunakan untuk meksiat.
Belakangan ini kritikanpun muncul dari sejumlah ulama, karena FB dianggap dapat mendorong terjadinya perselingkuhan, sehingga mereka mencari jalan untuk membuat regulasi perilaku online di Indonesia. Juru bicara NU Abdul Muin Shohib menyatakan bahwa Facebook dan semacamnya dilarang karena mereka tidak menyebarkan agama Islam, tapi untuk bergosip. Maklumat ini dimaksudkan untuk memperingatkan Muslim Indonesia karena banyak diantara pengguna Facebook dan friendster adalah siswa, dan dikhawatirkan Facebook disusupi cyber pornografi (The Jakarta Post 22 Mei 2009).
Pertumbuhan facebook yang sangat luar biasa mau tidak mau tentunya menarik perhatian tokoh – tokoh masyarakat ditanah air juga. Termasuk tokoh agama sebagai penjaga moral masyarakat, ulama merasa bertanggung jawab dan khawatir penggunaan facebook dapat merusak akhlak pengguna di indonesia. Oleh karena itu, muncul dari gagasan untuk mengeluarkan fatwa haram bagi facebook. Tentu rencana ini mengundang reaksi keras dari masyarakat, terutama para Facebookers (sebutan untuk pengguna facebook).
Dari hasil interview di Pondpes Lirboyo, Menurut Ust. A. Murtadlo, pengurus lembaga bahtsul masa’il (LBM) pondok pesantren lirboyo kediri, banyak orang yang salah tangkap tentang hukum Facebook yang dikeluarkan di pondok pesantren lirboyo, Kediri tahun lau, sebenarnya pertemuan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kediri menghasilkan bahwa yang diharamkan dari Facebook dalam musyawarah itu adalah PDKT, melalui Facebook, dengan mengambil ibaroh dari kitab – kitab pesantren (baca : kitab kuning) di hasilkan hukum bahwa PDKT via Facebook adalah haram. Namun hasil keputusan ini oleh barbagai media, di isukan Facebooknya yang haram, akhirnya umat mengkonsumsi hasil informasi yang salah dari oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab.   
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa tidak ada alasan mendasar untuk mengeluarkan fatwa haram jika jejaringan sosial ini mengandung banyak manfaat bagi umat. “ kalau lebih banyak manfaat untuk orang lain seperti untuk berdakwah dan menyambung silaturahmi, kenapa harus diharamkan?”ujar ketua MUI.Cholil Ridwan. “ yang diharamkan itu bukan Facebooknya, melainkan penggunaan hal – hal negatif di dalam facebook,” timpal ketua MUI yang lain, Amidhan. Menurutnya, facebook sebagai teknologi bersifat netral. Penggunaanya pun tidak melulu berdampak negatif. “ kalau digunakan murni  untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah, tetapi kalau menimbulkan hal – hal tidak baik dan negatif, ya harus ditindak ”tuturnya.
Hal yang sama dilontarkan MUI kota malang. ” soal manfaat dan mudharatnya, kita serahkan kepada masing – masing individu penggunanya,” ujar Nidhom Hidayatullah. Sementara itu, ketua MUI pusat, Umar Shihab, dalam sebuah wawancara di Liputan 6 SCTV dengan tegas mengungkapkan “ MUI tidak akan menfatwa haramkan penggunaan facebook.”
Dalam kalangan akademisi, Abdul Halim, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah jakarta, angkat bicara “ situs facebook itu halal dan pelarangan menggunakan situs persahabatan itu bertentangan dengan hukum Islam karena manusia diberi kreativtas oleh Allah SWT,untuk bisa memanfaatkan alam dan alat untuk kemajuan kemaslahatan”.
Sementara itu Departemen Komunikasi dan Informatika enggan menaggapi rencana fatwa haram yang diajukan para ulama. Menurut Dirjen Aplikasi Telematika, Cahyana Ahmadjayadi, facebook merupakan fenomena jaringan sosial yang terbentuk berdasarkan inovasi berbasis teknologi informasi. Masyarakat bergabung ke facebook dengan sendirinya, tanpa promosi.
Akan tetapi, masih bisa dilakukan upaya – upaya yang bisa menciptakan sebuah koridor tentang pemanfaatan teknologi nformasi yang taat asas dan sesuai kaidah – kaidah hukum telematika. “ di indonesia sudah ada undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai payung hukum pemanfaatan teknologi. Ini termasuk pasal – pasal yang memuat perbutan yang dilarang, berikut sanksinya.”
Facebook hukum asalnya adalah di mubah (boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Sebagaimana kaidah hukum iatas.
Hukum asal untuk facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih :
الوسيله الى الحرام حرام
Artinya: ”Segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram”. (Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i’, 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/402; Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, I’lamul Muwaqqi’in, 3/345). Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af’aal) maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya mubah.
Maka dari itu facebook hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram. Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan sebagainya. Diharamkan pula menggunakan facebook untuk melakukan transaksi haram, seperti bisnis narkoba atau prostitusi, atau untuk menyebarkan ide-ide kufur, seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, marxisme, dan sebagainya.
Kesimpulannya, facebook hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yang telah diharamkan syariah Islam.

Jumat, 02 Maret 2012

Masailul Fiqhiyah al-Haditsah.

Masail Fiqhiyah al-Haditsah merupakan gabungan dari 3 suku kata yakni Masail, Fiqhiyah dan Haditsah. Masail  merupakan jama' dari kata masalah yang berarti perkara atau persolan. Sedangkan Fiqhiyah berarti pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan al-Haditsah berarti hal yang baru. jadi Masailul Fiqhiyah al-Haditsah adalah persoalan keagamaan yang bersifat baru yang masuk dalam kehidupan manusia sehari-hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW maupun Sahabatnya. dalam bahasa pondok pesantren disebut Bahsu al-masa'il.
Metode kajian dalam Masa'il Fiqhiyah ini lebih banyak mengambil metode ijtihad daripada istinbat. yang dimaksud Ijtihad disini adalah menggali hukum dengan sungguh-sungguh terhadap masalah-masalah kehidupan  yang bersifat baru dan tidak ada nash-nya. sedangkan pengartian istinbat adalah upaya untuk menggali hukum dari sebuah persoalan malalui nash, baik al-qur'an ataupun al-hadits.
Didalam melakukan Ijtihad ada rambu-rambu yang menjadi pegangan bagi setiap mujtahid yang tidak boleh dilanggar :
  1. Tidak boleh merusak ketentuan dasar dalam aqidah Islam.
  2. Tidak boleh mengurangi atau merusak martabat manusia.
  3. Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum.
  4. Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatnnya atas hal-hal yang sudah nyata          manfaatnya. 
  5. Tidak boleh melanggar  ahlaqul karimah (moralitas manusia)
Seiring berkembangnya zaman, permasalahan keagamaan yang bersifat baru sangatlah banyak, yang masing-masing membutuhkan jawaban, sehingga Islam bisa diterima disetiap zaman dan tempatnya, dan akhirnya kaum muslimin juga tidaklah buta akan hukum pekerjaan/tindakan yang dijalaninya.
contoh beberapa pembahasan dari Masa'il Fiqhiyah adalah di bidang kedokteran, IT, fashion, kuliner dan lain-lain. Dalam kedokteran misalnya ada istilah cangkok hati, eutanasia, bayi tabung dan masih banyak masalah yang lain. Dalam IT di kenal dengan jejaring sosial, jual beli online dan lain-lain. semua masalah yang telah disebutkan barusan, masing-masing membutuhkan jawaban karena hal itu masuk dalam aktivitas manusia sehari-hari. 
Diluar masalah diatas, masih ada banyak lagi masalah terkait perkembangan  Aqidah (keyakinan), kebudayaan, ahlak/pergaulan dan lain-lain. Itulah ta'rif Masa'il Fiqhiyah al-Haditsah dan metode sserta pokok bahasannya, semoga bisa bermanfaat.


Rujukan :
Drs. H. Mahjuddin, Mpd.I, Masa'il Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia, 2007).