Minggu, 04 Maret 2012

Hukum Islam



       
HUKUM ISLAM DAN PEMBAGIANNYA
A.     Pengertian Hukkum Islam

Segi bahasa hukum berarti menetapkan sesuatu pada yang lain.  Menurut Istilah hukum islam adalah    hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam
B.     Kedudukan Hukum Islam.

Ketentuan – ketentuan hukum bagi manusia ini pada dasarnya disyari’atkan untuk mengatur kehidupan  mereka di dunia ini, baik dalam masalah keagamaan atau kemasyarakatan. Tata kehidupan perlu diatur dengan hukum yang diambil dari ajaran - ajaran islam karena semua manusia selain hidup di dunia juga akan menjalani kehidupan di akhirat
C.    Tujuan Hukum Islam

Tujuan hukam islam adalah upaya mewujudkan kabaikan – kebaikan bagi kehidupan mereka baik melalui ketentuan yang dloriry, hajiy, ataupun tahsini.
Prof. Hmuhammad Daud Ali. Sh, menjelaskan dalam bukunya Hukum Islam, bahwa tujuan  hukum islam secara umum adalah kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan meninggalkan  yang madlorot yaitu yang tidak bergua bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain adalah kemaslahatan manusia.
Tujuan hukum islam dapat dilihat dari dua segi yakni dari pembuat hukum (Allah dan Rasul - Nya) dan manusia yang menjadi pelakku dan pelaksana hkum Ilsam itu. Kalau dilihat dari Pembuatnya,  tujuan hukum Islam adalah pertama untuk memenuhi kebutuhan primer, scunder dan tersier.    
D.    Pembagian Hukum Islam

Hukum Islam di kelompokkan jadi 3  yaitu, Tuntutan(Taklifi), Pilihan (Tkhyir) dan Wadl'i

1.           Tuntutan (Taklifi)




Yaitu status hukum yang menuntut orang mukallaf (Baligh dan berakal) untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Hukum ini  terbagi menjadi 4, yaitu wajib/fardlu, sunnah, mubah, makruh dan haram.

a.      Wajib/Fardlu.




Dalam kitab fiqih dasar (Mabadi'ul Fiqhiyah) dijelaskan definisi haram yaitu 
هــوالواجــب فــعـــلــه فــإذا فـعـله المــكــلف يــنـال ثـوابـا وإذا تـركــه يـــنــال عــقــابا
artinya : perkara yang harus dikerjakan , apabila orang yang sudah mukallaf mengerjakannya   maka ia mendapatkan pahala, dan apabila ia meninggalkannya maka ia mendapat siksa.
Dari segi waktunya  wajib dibagi menjadi 2, yaitu wajib Mutlaq dan Muakkad. Wajib Muthlaq yaitu perkara wajib yang tidak terbatas pelaksanaannya, dapat dilaksanakan kapan saja walupun dia mampu membayarnya pada waktu itu . namun jika dia meninggal dia diancam dengan dosa dan siksa karena lalai terhadap kewajibannya itu. Contoh, kafaroh pelanggaran sumpah,ibadah Haji dalam konteks keberangkatannya dan lain – lain. 
Wajib mu’aqad yaitu wajib yang terbatas sperti Sholat Fardlu dan puasa romadlon, kalu diopenuhinya dilain waktu yang telah ditentukan maka tidak sah, kecuali karena alasan syari’.
Dilihat dari segi pelakunya wijib dibagi dua, yaitu wajib aini dan wajib kifa’I. Wajib Aini  yaitu tuntutan syari’ bai setiap orang mukallaf dan tidak bisa dipenuhi oleh perbuatan orang lain, seperti puasa, zakat, ibadah haji. Sedangkan wajib kafa’I adalah tuntutan syari’ pada segenap orang dalam bentuk kelompok dan bukan kewajiban individual. Jika sebagian orang mukallaf melakukannya maka, gugur kewajiban mukallaf lainnya.
Dilihat dari segi ukuran dan batasnya wajib dibagi menjadi dua yaitu,  kewajiban yang dibatasi dengan  ukuran  dan tidak dibatasi dengan ukuran. Kewajiban yang dibatasi denan ukuran yaitu kewajiban yang telah ditentukan oleh syar’I seperti jumlah rakaat dalam sholat dan zakat dengan ukuran nishobnya. Sedangkan Kewajiban yang tidak dibatasi dengan ukuran sperti, infaq di jalan Allah dan tolong menolong.
Dilihat dari segi perbuatan yang dituntutnya. Wajib juga dibagi dua yaitu, kewajiban yang sudah tentu perbuatannya dan kewajiban yang  mukhoyyar. Kewajiban yang sudah tentu perbuatannya, seperti sholat  puasa yang tidak bisa diganti dengan perbuatan lain.
Sedangkan yang mukhoyyar manusia boleh memilihnya, seperti kafaroh dhihar , haji dan lain sebagainya. 


b.      Sunnah/ Mandub.

Yaitu ketentuan syari’ tentang berbagai amaliah  yang harus dikerjakan oleh mukallaf tetapi tidak mengikat, dengan imbalan pahala bagi yang melakukannya dan tidak ada ancaman dosa bagi yang meninggalkannya. Sunnah/mandub dibagi menjadi tiga yaitu : mu’akad, ziadah dan fadlilah. Sunnah mu'akkad yaitu ketentuan syara’ yang tidak mengikat tetapi sangat penting , karena Rasulillah senantiasa malakukannya, dan hammpir tidak mpernah meninggalkannya. Contoh : adzan sebelum sholat, sholat jamaah untuk sholat fardlu, dll. 
Sunnah zaidah yaitu ketentuan syara’ yang tidak mengikat dan tidak sepenting sunnat mu’akad. Contoh : puasa senin dan kamis, shodaqoh, dan lain-lain. Kemudian sunnah berikutnya adalah sunnah  fadhilah yaitu mngikuti Rasulullah dari segi kebiasaan kulturalnya. Contoh : cara pakai baju, cara makan, dan lain-lain.

c.      Makruh.

Jumhur ulama’ berpendapat makruh itu hanya satu, yaitu perbuatan yang dilarang tetapi tidak mengikat. Imam hanifah membaginya menjadi 2 (makruh tahrim dan makruh tanzih). Makruh tahrim yaitu ketentuan syara’ yan dituntut untuk meninggalkannya secara mengikat, dengan dslil dzonni seperti memakai pakaian dari sutera dan cincin dari emas atau perak bagi pria.  Sedangkan makruh tanzih yaitu, sama dengan pemahaman para fuqoha’

d.      Haram

Yaitu tuntutan syari’kepada orang – orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggarnya. Haram di bagi dua : haram Dzati, dan Haram ‘ridhi.
-            Haram dzati
Yaitu perbuatan yang di haramkan sejak perbatan itu lahir. Seperti zina, pencurian, pernikahan antara satu mahram, dan lain-lain.
-            Haram ‘Aridhi
Yaitu perbuatan yang awalnya tidak haram , apakah wajib atau Mandub dan mubah, tetapi pada saat perbuatan itu dilaksanakan disertai berbagai hal yang membuat perbuatan itu menjadi haram. Seperti, shalat dengan memakai pakaian curian, jual beli dengan menipu.

2.           Hukum takhyiri




Dalam kajian ilmu usul hukum takhyiri biasa disebut dengan mubah. Assyaukani menambahkan melakukan perbuatan itu tidak ada jaminan pahala dan tidak ada ancaman dosa.

3.           Hukum Wad’I




Menurut As - syaukani hukum wad’I yaitu  ketentuan – ketentuan yang diletakkan oleh syari’ sebagai pertanda ada tidaknya hukum taklifi. Yakni ketentuan – ketentuan yang dituntut oleh syari’ untuk ditaati dengan baik, karena mempengaruhi terwujudnya perbuatan - perbuatan taklif lain yang terkait langsung dengan ketentuan- ketentuan wad’I tersebut.
Hukum Wadh’I dibagi 3 yaitu sebab, syarat, mani’. Sebab yaitu suatu yang nampak jelas sebagai penentu adanya hukum. Sedangkan syarath yaitu ada tidaknya sesuatu perbuatan tergantung kepadanya. Dan mani’ yaitu suatu keadaan atau perbuatan hukum yang dapat menghalangi perbuatan hukum lain. Sholat misalnya, yang menyebabkan seorang wajib sholat adalah sudah masuk waktunya/musliam yang sudah baligh, syaratnya seorang harus suci, dan dia harus dalam keadaan sehat akalnya,  apabila orang itu dalam keadaan gila, maka dia tidak wajib shalat.

Sumber :            Hukum Islam dan Pranata Sosial. Karangan Drs. Dede Rosyada, M.A
Ushul Fiqih Karangan Abu Zahra,
Kitab Mabadi’ul fiqih karangan Abdul Jabbar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar