Jumat, 02 Maret 2012

Masailul Fiqhiyah al-Haditsah.

Masail Fiqhiyah al-Haditsah merupakan gabungan dari 3 suku kata yakni Masail, Fiqhiyah dan Haditsah. Masail  merupakan jama' dari kata masalah yang berarti perkara atau persolan. Sedangkan Fiqhiyah berarti pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan al-Haditsah berarti hal yang baru. jadi Masailul Fiqhiyah al-Haditsah adalah persoalan keagamaan yang bersifat baru yang masuk dalam kehidupan manusia sehari-hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW maupun Sahabatnya. dalam bahasa pondok pesantren disebut Bahsu al-masa'il.
Metode kajian dalam Masa'il Fiqhiyah ini lebih banyak mengambil metode ijtihad daripada istinbat. yang dimaksud Ijtihad disini adalah menggali hukum dengan sungguh-sungguh terhadap masalah-masalah kehidupan  yang bersifat baru dan tidak ada nash-nya. sedangkan pengartian istinbat adalah upaya untuk menggali hukum dari sebuah persoalan malalui nash, baik al-qur'an ataupun al-hadits.
Didalam melakukan Ijtihad ada rambu-rambu yang menjadi pegangan bagi setiap mujtahid yang tidak boleh dilanggar :
  1. Tidak boleh merusak ketentuan dasar dalam aqidah Islam.
  2. Tidak boleh mengurangi atau merusak martabat manusia.
  3. Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum.
  4. Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatnnya atas hal-hal yang sudah nyata          manfaatnya. 
  5. Tidak boleh melanggar  ahlaqul karimah (moralitas manusia)
Seiring berkembangnya zaman, permasalahan keagamaan yang bersifat baru sangatlah banyak, yang masing-masing membutuhkan jawaban, sehingga Islam bisa diterima disetiap zaman dan tempatnya, dan akhirnya kaum muslimin juga tidaklah buta akan hukum pekerjaan/tindakan yang dijalaninya.
contoh beberapa pembahasan dari Masa'il Fiqhiyah adalah di bidang kedokteran, IT, fashion, kuliner dan lain-lain. Dalam kedokteran misalnya ada istilah cangkok hati, eutanasia, bayi tabung dan masih banyak masalah yang lain. Dalam IT di kenal dengan jejaring sosial, jual beli online dan lain-lain. semua masalah yang telah disebutkan barusan, masing-masing membutuhkan jawaban karena hal itu masuk dalam aktivitas manusia sehari-hari. 
Diluar masalah diatas, masih ada banyak lagi masalah terkait perkembangan  Aqidah (keyakinan), kebudayaan, ahlak/pergaulan dan lain-lain. Itulah ta'rif Masa'il Fiqhiyah al-Haditsah dan metode sserta pokok bahasannya, semoga bisa bermanfaat.


Rujukan :
Drs. H. Mahjuddin, Mpd.I, Masa'il Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia, 2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar