Prinsip
Pengembangan Kurikulum
|
||
Dalam
proses pengembangan kurikulum, suatu hal lain yang tidak dapat diabaikan
adalah pentingnya memahami prinsip-prinsip dan pendekatan yang digunakan.[1] Agar kurikulum dapat
berfungsi sebagai pedoman, maka ada sejumlah proses dalam pengembangannya.
Dibawah ini akan di uraikan prinsip pengembangan kurikulum.[2]
|
Rabu, 07 Maret 2012
Pengantar kurikulum
Pengantar Kurikulum
Kurikulum dan Komponennya
|
|
a.
Pengertian Kurikulum
Istilah
Kurikulum digunakan pertama kali dalam dunia olah raga pada zaman Yunan kuno,
yang berasal dari kata Kurir dan
kurere. Pada waktu itu
kurikulum di artikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari.
Orang mengistilahkannnya dengan termpat berpacu atau tempat berlari
mulai Start sampai finish.[1]
Ada
beberapa pendapat mengenai pengertian kurikulum, diantaranya adalah pendapat
pengertian kurikulum secara tradisional yang disampaikan William B. Ragan dalam bukunya “ Modern
Elementary Curryculum “ yang
mengatakan bahwa kurikulum adalah subjek yang di ajarkan di sekolah atau
program studi.[2]
Saylor
J. Gallen & William N. Alexander dalam bukunya “ Curriculum Plannning”
mengatakan bahwa kurikulum adalah keseluruhan usaha sekolah untuk
mempengaruhi belajar baik langsung di kelas di halaman maupun di luar
Sekolah.[3]
Dr.
Wina Sanjaya mengatakan dalam bukunya, bahwa terdapat banyak penafsiran
terkait istilah kurikulum, namun dari perbedaan penafsiran tersebut ada juga
kesamaan, kesamaannya antara lain bahwa kurikulum berhubungan erat dengan
usaha mengembangkan peserta didik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. [4]
Menurut
undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional di
katakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi
dan bahanpelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan balajar mengajar. Yang dimaksud isi dan bahan pelajaran itu sendiri
adalah susunan dan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan
penyelenggaraan kegiatan suatu pendidikan yang bersangkutan dalam rangka
pencapaian tujuan pendidikan Nasional.[5]
Dari
berbagai konsep yang telah di sebutkan diatas, Pada dasarnya kurikulum
memiliki tiga dimensi pengertian, yakni kurikulum sebagai mata pelajaran,
kurikulum sebagai pengalaman belajar dan kurikulum sebagai perencanaan
program pembelajaran.
Kurikulum
sebagai mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta didik merupakan
konsep kurikulum yang sampai saat ini banyak
mewarnai teori-teori dan praktik pendidikan.
Dalam
konsep kurikulum sebagai mata pelajaran biasanya erat kaitannya dengan usaha
untuk memperoleh Ijazah, ijazah sendiri menggambarkan kemampuan. Artinya,
apabila siswa telah berhasil mendapatkan Ijazah, berarti ia telah menguasai
pelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah berlaku. Kemampuan tersebut
tercermmin dalam nilai yang setiap mata pelajaran yang terkandung dalam
ijazah itu. Siswa yang belum memiliki kemampuan atau mendapatkan nilai yang
sesuai dengan standar tertentu tidak akan mendapatkan ijazah, walaupun
mungkin saja mereka telah mempelajari kurikulum tersebut. Dengan demikian
kurikulum berorientasi kepada isi atau materi pelajaran (content
oriented).
b.
Komponen-Komponen Kurikulum
Kurikulum
merupakan suatu disiplin ilmu yang di dalamnya ada beberapa komponen yang
tersusun sehingga membentuk satu kesatuan yang utuh. Adapun komponen-komponen
kurikulum itu adalah tujuan, isi suatu materi, proses penyampaian materi dan
media serta evaluasi.
1) Tujuan
Dalam
pengajaran atau kurikulum, tujuan mempunyai peran yang sangat penting, dapat
dibayangkan jika suatu program tidak punya tujuan yang jelas, tentutnya akan
terjadi disorientasi. Maka tujuan kurikulum ini penting sekali untuk membawa
kegiatan pengajaran sesuai dengan yang di inginkan, dan nantinya juga akan
berpengaruh memberi warna pada komponen kurikulum yang lainnya. Tujuan
kurikulum dirumuskan berdasarkan dua hal. Pertama, perkembangan
tuntutan, kebutuhan dan kondisi masyarakat. Kedua didasari oleh
pemikiran-pemikiran dan trearah pada nilai filosofis, terutama falsafah
Negara. Dalam tujuan ada beberapa kategori didalamnya, sebagaimana pada
umumnya, ada tujuan umum, tujuan kusus, tujuan jangka panjang, jangka
menengah dan tujuan jangka pendek [6].
Tujuan
umum disini adalah tujuan jangka panjang, sedangkan tujuan kusus adalah
tujuan jangka pendek. Tujuan-tujuan kusus dijabarkan dari sasaran-sasaran
tujuan pendidikan yang bersifat umum, yang biasanya abstrak dan luas, menjadi
sasaran-sasaran konkret, sempit dan terbatas. Dalam pembelajaran dikelas
tujuan kusus lebih di utamakan, karena lebih jelas dan mudah
pencapaiannya.
2) Bahan ajar
Bahan
ajar adalah semua yang akan di jadikan referensi dalam pengajaran, baik dari
lingkungan, buku, media atau pemikiran-pemikiran dan lain sebagainya untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Banyak bahan ajar yang bisa digunakan dalam
pembelajaran, tergantung pelajaran yang ingin disampaikan, terutama dari
lingkungan sekitar. Inilah tugas utama seorang guru, bagaimana menciptakan
lingkungan sekaligus sebagai sumber belajar, yang nantinya anak didiknya bisa
berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya dan mengambil pelajaran darinya.
Dalam
pembentukan materi pembelajaran atau bahan ajar tidak terlepas dari filsafat
dan teori pendidikan yang dikembangkan. Dalam hal ini, materi pembelajaran
disusun secara logis, dan sistematis dalam bentuk teori, konsep,
generalisasi, prinsip, prosedur, fakta, istilah, ilustrasi, difinisi dan
preposisi.[7]
Pertama
adalah Teori ,yaitu seperangkat konstruk difinisi, yang saling
berhubungan yang menyajikan pendapat sistematik tentang gejala dengan
menspesifikkan hubungan-hubungan antara variable-variabel dengan maksud
menjelaskan dan meramalkan gejala tersebut. Kedua Konsep, yaitu suatu
abstraksi yang dibentuk oleh organisasi dari kehususan-kehususan merupakan
difinisi singkat dari sekelompok fakta atau gejala. Ketiga Generalisasi,
yaitu, kesimpulann umum berdasarkan hal-hal yang khusus yang bersumber dari
analisis, pendapat atau pembuktian dalam penelitian. Keempat Prinsip, yaitu ide utama pola skema yang ada dalam
materi yang mengembangkan beberapa konsep. Kelima Prosedur, yaitu seri
langkah-langkah yang berurutan dalam mata pelajaran yang harus dilakukan oleh
peserta didik. Keenam Fakta, yaitu sejumlah informasi khusus dalam
materi yang di anggap penting, terdiri dari terminology, orang, dan tempat
kejadian. Ketujuh Istilah, yaitu perbendaharaan kata yang baru dan
kusus yang akan di perkenalkan dalam materi. Kedelapan Ilustrasi, yaitu hal atau proses yang
bertujuan untuk memperjelas uraian atau pendapat. Kesembilan Difinisi, yaitu
pengertian dari suatu hal/kata dalam garis besarnya. Terakhir Preposisi, yaitu kata yang digunakan
untuk menyampaikan mata pelajaran dalam upaya mencapai tujuan kurikulum.
Dalam
pandangan filsafat, ada dua versi mengenai bahan ajar/pembelajara. Yaitu
filsafat progrewsivisme dan filsafat konstruktivisme. Materi pelajaran yang
didasarkan pada fislafat progresivisme, akan lebih memperhatikan tentang
kebutuhan, minat, dan kehidupan peserta didik. Oleh karena materi pelajaran harus di ambilkan dari
dunia peserta didik atau oleh peserta
didik itu sendiri. Kemudian materi pelajaran yang di dasarkan pada filsafat
konstruktivisme akan dikemas sedemikian rupa dalam bentuk tema-tema dan topik-topik
yang di angkat dari tema-tema sosial yang krusial, misalnya tentang ekonomi, sosial
bahkan tentang alam.
Terlepas
dari pandangan filsafat. Prof DR. Nana Syaodih lebih mengetengahkan sekuens
susunan materi pelajaran, ada beberapa cara untuk menyusun sekuens bahan
ajar, yaitu:[8]
a) Sekuens Kronologis, susunan materi pembelajaran
yang mengandung urutan waktu.
b) Sekuens Causal , susunan materi pembelajaran
yang mengandung hubungan sebab akibat.
c) Sekuens structural, susunan materi pembelajaran
yang mengandung strutur materi
d) Sekuens logis dan psikologis, sekuen logis merupkan
sususnan materi pembelajaran yang di mulai dari bagian menuju keseluruhan,
dari sederhana menuju yang komppleks, sedang sekuens psikologis sebaliknya,
dari yang keseluruhan menuju yang bagian-bagian, dari yang kompleks menuju
yang sederhana. Menurut sekuens logis,
materi pembelajaran disusun dari yang nyata ke abstrak, dari benda ke teori,
dari fungsi ke struktur dari masalah bagaimana kemaslah mengapa.
e) Sekuens spiral, yaitu susunan materi pembelajaran
yang dipusatkan pada topic atau bahan tertentu yang popular dan sederhana,
kemudian diperdalam, dikembangkan dan diperluas dengan bahan lebih kompleks.
f) Sekuen rangkaian kebelakang, dalam sekuens ini pembelajaran
dimulai dengan langkah ahir dan mundur kebelakang.
Sekuens
berdasar pada hierarki belajar,
prosedur pembelajaran dimulai dari menganalisis tujuan-tujuan yang ingin
dicapai, kemudian dicari suatu hierarki urutan pelajaran untuk mencapai
tujuan atau kompetensi tersebut. Hirarki tersebut menggambarkan urutan
perilaku apa mula-mula yang harus dikuasai peserta didik, berturut-turut
sampai dengan perilaku terahir.
3) Strategi Pembelajaran
Menurut
Prof. DR Nana Syaodih, penyusunan sekuens bahan ajar berkaitan erat dengan
strategi atau metode mengajar. Pada waktu guru menyusun bahan ajar, maka ia
juga harus memikirkan strategi pengajarannya, mana yang pas untuk
menyampaikan materi yang seperti itu.
Telah dijelaskan di atas bahwa menurut
pandangan filsafat dan teori pendidikan yang menlandasi kurikulum ada
perbedaan dalam menentukan tujuan dan materi, tentunya hal itu juga ada
konsekwensinya tersendiri dalam
mengatur strategi pembelajarannya.[9] Apabila yang menjadi
tujuan dalam pembelajaran adalah penguasaan informasi, intelektual sebagaimana
yang dikembangkan oleh pendukung filsafat klasik dalam rangka pewarisan
budaya ataupun keabadian, maka strategi yang digunakan di gunakan
lebih banyak berpusat pada guru, dalam artian peserta didik akan lebih banyak
pasif. Metode yang didgunakan pada umumnya bersifat panyajian (ekspositorik),
sacra masal, seperti seminar atau ceramah, selain itu pembelajaran lebih
bersifat tekstual.
Menurut
kalangan filsafat progresivisme, yang seharusnya lebih aktif dalam menentukan
materi belajarnya dan tujuannya adalah siswa itu sendiri sesuai dengan minat
dan kebutuhannya. Pendidikan enderung bersifat kontekstual, metode
yang digunakan bukan lagi bersifat masal, ceramah, akan tetapi lebih bersifat
individual, langsung dan memanfaatkan proses dinamika kelompok (kooperatif).
4) Media Pengajaran
Media
merupakan sarana perantara dalam dalam pengajaran. Media digunakan agar isi
kurikulum lebih mudah untuk di pahami. Ketepatan pemilihan media oleh guru
akan membantu siswa untuk lebih cepat memahami pelajaran yang di sajikan.[10] Media pengajaran juga
merupakan segala macam bentuk perangsang dan
alat yang disediakan oleh guru
untuk mendorong semangat peserta didik.[11]
Rowntree
mengelompokkan media pembelajaran menjadi lima, interaksi insane, realita,
pictorial, simbol tertulis, dan rekaman suara.
a) Interaksi insane, media ini merupakan komunikasi
langsung, dalam komunikasi itu, kehadiran suatu fihak tidak disadari
mempengaruhi yang lainnya. Interaksi insane bisa berlangsung melalui
verbal dan non verbal.
b) Realita, merupkan bentuk perangsang
nyata, seperti orang, binatang, benda-benda, dan sebagainya yang di amati
siswa.
c)
Pictorial, media ini menunjukkan berbagai
bentuk variasi gambar dan diagram nyata ataupun simbol, bergerak atau tidak,
dibuat di atas keratas, kaset, disket, dan media lainnya.
d)
Simbol tertulis, simbol tertulis bersifat umum,
namun tetap efektif. Ada beberapa macam media simbol tertulis, seperti buku
teks, buku paket, paket program
belajar, modul dan lain sebagainya.
e)
Rekaman suara, rekaman suara ini bisa
disajikan dalam berbagai bentuk, bisa di sajikan sendiri atau di gabung
dengan pictorial.
5)
Evaluasi
Komponen
terahir adalah evaluasi. Menurut bahasa evaluasi berasal dari bahasa inggeir,
evaluation, yang berarti nilai atau harga. Menurut etimologi, evalasi
berarti kegiatan terencana untuk mengetahui keadaan atau obyek dengan
menggunakan instrument dan hasilnya di bandingkan dengan tolok ukur untuk
memperoleh kesimpulan.[12]
Evaluasi
di tujukan untuk menilai pencapaian tujuan-tujuan yang telah
ditentukan serta menilai proses pelaksanaan pengajaran secara keseluruhan.
Tiap pelajaran akan memberikan umpan balik, demikiam juga dalam
pencapaian-pencapaian tujuan-tujuan belajar dan proses pelaksanaan mengajar
secara keseluruhan.[13]
Ada
dua hal yang perlu untuk di evaluasi, yaitu evaluasi hasil belajar mengajar
dan evaluasi pelaksaan pembelajaran.
Evalauasi
belajar – mengajar ini di artikan sebagai
evalauaasi untuk mengukur/menilai keberhasilan penguasaan siswa atau
tujuan-tujuan khusus yang telah di tentukan. Dalam evaluasi ini di susun
butir-butir soal untuk mengukur pencapaian tujuan-tujuan yang telah di
tentukan. Untuk tujuan khusus minimal disusun satu butir soal. Menurut
lingkup luas bahan dan jangka waktu belajar
di bedakan dua hal, evaluasi formatife dan evaluasi sumatif.
Evaluasi
formatif di gunakan untuk menilai penguasaan siswa terhadp tujuan-tujuan
belajar ssiswa dalam jangka waktu yang relative pendek. Tujuan utama dari evaluasi formatif tidak
lain hanyalah untuk menilai proses pelaksanaan pengajaran. Hasil evaluasi
formatif ini selanjutnya digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Evaluasi
sumatif ditujukan untuk menilai pengusaan siswa terhadap tujuan-tujuan yang
bersifat luas, sebagai hasil usaha belajar dalam jangka waktu yang panjang.
2) Evaluasi
Pelaksanaan Pembelajaran.
Komponen
yang di evaluasi dalam pengajaran, bukan hanya hasil belajar – mengajar,
tetapi keseluruhan pelaksanaan pengajaran, yang meliputi evaluasi komponen
tujuan mengajar, bahan penajaran (yang menyangkut sekuen bahan ajar),
strategi dan media serta evaluasi pengajaran itu sendiri.
|
[6] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum
Teori dan Praktek (Bandung : PT Remaja Rosyda Karya, 2010), hal.103
[10] Subandijah, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada 1996), hal. 4
[11] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum
Teori dan Praktek (Bandung: PT Remaja Rosyda Karya, 2010), hal. 108
Minggu, 04 Maret 2012
Hukum Islam
HUKUM ISLAM DAN PEMBAGIANNYA
|
||||
A.
Pengertian Hukkum Islam
|
||||
Segi bahasa hukum berarti menetapkan sesuatu pada
yang lain. Menurut Istilah hukum islam adalah hukum
yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam
|
||||
B.
Kedudukan Hukum Islam.
|
||||
Ketentuan
– ketentuan hukum bagi manusia ini pada dasarnya disyari’atkan untuk mengatur
kehidupan mereka di dunia ini, baik dalam masalah keagamaan atau
kemasyarakatan. Tata kehidupan perlu diatur dengan hukum yang diambil dari
ajaran - ajaran islam karena semua manusia selain hidup di dunia juga akan
menjalani kehidupan di akhirat
|
||||
C.
Tujuan
Hukum Islam
|
||||
Tujuan
hukam islam adalah upaya mewujudkan kabaikan – kebaikan bagi kehidupan mereka
baik melalui ketentuan yang dloriry, hajiy, ataupun tahsini.
Prof.
Hmuhammad Daud Ali. Sh, menjelaskan dalam bukunya Hukum Islam, bahwa
tujuan hukum islam secara umum adalah kebahagiaan manusia di dunia
dan akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat
dan meninggalkan yang madlorot yaitu yang tidak bergua bagi hidup
dan kehidupan. Dengan kata lain adalah kemaslahatan manusia.
Tujuan
hukum islam dapat dilihat dari dua segi yakni dari pembuat hukum (Allah dan
Rasul - Nya) dan manusia yang menjadi pelakku dan pelaksana hkum Ilsam itu.
Kalau dilihat dari Pembuatnya, tujuan hukum Islam adalah pertama
untuk memenuhi kebutuhan primer, scunder dan tersier.
|
||||
D.
Pembagian
Hukum Islam
|
||||
Hukum
Islam di kelompokkan jadi 3 yaitu, Tuntutan(Taklifi), Pilihan (Tkhyir) dan Wadl'i
|
||||
1.
Tuntutan (Taklifi)
|
||||
Yaitu
status hukum yang menuntut orang mukallaf (Baligh dan berakal) untuk
mengerjakan atau meninggalkannya. Hukum ini terbagi menjadi 4, yaitu
wajib/fardlu, sunnah, mubah, makruh dan haram.
|
||||
a.
Wajib/Fardlu.
|
||||
Dalam
kitab fiqih dasar (Mabadi'ul Fiqhiyah) dijelaskan definisi
haram yaitu
هــوالواجــب فــعـــلــه
فــإذا فـعـله المــكــلف يــنـال ثـوابـا وإذا تـركــه يـــنــال عــقــابا
artinya : perkara yang harus dikerjakan , apabila orang
yang sudah mukallaf mengerjakannya maka ia mendapatkan pahala, dan
apabila ia meninggalkannya maka ia mendapat siksa.
Dari
segi waktunya wajib dibagi menjadi 2, yaitu wajib Mutlaq dan
Muakkad. Wajib Muthlaq yaitu perkara wajib yang tidak terbatas
pelaksanaannya, dapat dilaksanakan kapan saja walupun dia mampu membayarnya
pada waktu itu . namun jika dia meninggal dia diancam dengan dosa dan siksa
karena lalai terhadap kewajibannya itu. Contoh, kafaroh pelanggaran
sumpah,ibadah Haji dalam konteks keberangkatannya dan lain – lain.
Wajib
mu’aqad yaitu wajib yang terbatas sperti Sholat Fardlu dan puasa romadlon,
kalu diopenuhinya dilain waktu yang telah ditentukan maka tidak sah, kecuali
karena alasan syari’.
Dilihat
dari segi pelakunya wijib dibagi dua, yaitu wajib aini dan
wajib kifa’I. Wajib Aini yaitu
tuntutan syari’ bai setiap orang mukallaf dan tidak bisa dipenuhi oleh
perbuatan orang lain, seperti puasa, zakat, ibadah haji. Sedangkan wajib
kafa’I adalah tuntutan syari’ pada segenap orang dalam bentuk kelompok dan
bukan kewajiban individual. Jika sebagian orang mukallaf melakukannya maka,
gugur kewajiban mukallaf lainnya.
Dilihat
dari segi ukuran dan batasnya wajib dibagi menjadi dua yaitu, kewajiban
yang dibatasi dengan ukuran dan tidak dibatasi dengan
ukuran. Kewajiban yang dibatasi denan ukuran yaitu kewajiban yang telah
ditentukan oleh syar’I seperti jumlah rakaat dalam sholat dan zakat dengan
ukuran nishobnya. Sedangkan Kewajiban yang tidak dibatasi dengan ukuran
sperti, infaq di jalan Allah dan tolong menolong.
Dilihat
dari segi perbuatan yang dituntutnya. Wajib juga dibagi dua yaitu, kewajiban
yang sudah tentu perbuatannya dan kewajiban yang mukhoyyar. Kewajiban
yang sudah tentu perbuatannya, seperti sholat puasa yang tidak
bisa diganti dengan perbuatan lain.
Sedangkan
yang mukhoyyar manusia boleh memilihnya, seperti kafaroh dhihar , haji dan
lain sebagainya.
|
||||
b.
Sunnah/ Mandub.
|
||||
Yaitu
ketentuan syari’ tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan
oleh mukallaf tetapi tidak mengikat, dengan imbalan pahala bagi yang
melakukannya dan tidak ada ancaman dosa bagi yang meninggalkannya.
Sunnah/mandub dibagi menjadi tiga yaitu : mu’akad, ziadah dan
fadlilah. Sunnah mu'akkad yaitu ketentuan syara’ yang tidak mengikat
tetapi sangat penting , karena Rasulillah senantiasa malakukannya, dan
hammpir tidak mpernah meninggalkannya. Contoh : adzan sebelum sholat, sholat
jamaah untuk sholat fardlu, dll.
Sunnah
zaidah yaitu ketentuan syara’ yang tidak mengikat dan tidak sepenting sunnat
mu’akad. Contoh : puasa senin dan kamis, shodaqoh, dan lain-lain. Kemudian
sunnah berikutnya adalah sunnah fadhilah yaitu mngikuti Rasulullah
dari segi kebiasaan kulturalnya. Contoh : cara pakai baju, cara makan, dan
lain-lain.
|
||||
c.
Makruh.
|
||||
Jumhur
ulama’ berpendapat makruh itu hanya satu, yaitu perbuatan yang dilarang
tetapi tidak mengikat. Imam hanifah membaginya menjadi 2 (makruh tahrim dan
makruh tanzih). Makruh tahrim yaitu ketentuan syara’ yan dituntut untuk
meninggalkannya secara mengikat, dengan dslil dzonni seperti memakai pakaian
dari sutera dan cincin dari emas atau perak bagi pria. Sedangkan
makruh tanzih yaitu, sama dengan pemahaman para fuqoha’
|
||||
d.
Haram
|
||||
Yaitu
tuntutan syari’kepada orang – orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan
tuntutan yang mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan
balasan dosa bagi yang melanggarnya. Haram di bagi dua : haram Dzati,
dan Haram ‘ridhi.
-
Haram
dzati
Yaitu
perbuatan yang di haramkan sejak perbatan itu lahir. Seperti zina, pencurian,
pernikahan antara satu mahram, dan lain-lain.
-
Haram
‘Aridhi
Yaitu
perbuatan yang awalnya tidak haram , apakah wajib atau Mandub dan mubah,
tetapi pada saat perbuatan itu dilaksanakan disertai berbagai hal yang
membuat perbuatan itu menjadi haram. Seperti, shalat dengan memakai pakaian
curian, jual beli dengan menipu.
|
||||
2.
Hukum takhyiri
|
||||
Dalam
kajian ilmu usul hukum takhyiri biasa disebut dengan mubah. Assyaukani
menambahkan melakukan perbuatan itu tidak ada jaminan pahala dan tidak ada
ancaman dosa.
|
||||
3.
Hukum Wad’I
|
||||
Menurut
As - syaukani hukum wad’I yaitu ketentuan – ketentuan yang
diletakkan oleh syari’ sebagai pertanda ada tidaknya hukum taklifi. Yakni
ketentuan – ketentuan yang dituntut oleh syari’ untuk ditaati dengan baik,
karena mempengaruhi terwujudnya perbuatan - perbuatan taklif lain yang
terkait langsung dengan ketentuan- ketentuan wad’I tersebut.
Hukum
Wadh’I dibagi 3 yaitu sebab, syarat, mani’. Sebab yaitu suatu yang
nampak jelas sebagai penentu adanya hukum. Sedangkan syarath yaitu ada
tidaknya sesuatu perbuatan tergantung kepadanya. Dan mani’ yaitu suatu
keadaan atau perbuatan hukum yang dapat menghalangi perbuatan hukum lain. Sholat
misalnya, yang menyebabkan seorang wajib sholat adalah sudah masuk waktunya/musliam
yang sudah baligh, syaratnya seorang harus suci, dan dia harus dalam keadaan
sehat akalnya, apabila orang itu dalam
keadaan gila, maka dia tidak wajib shalat.
|
||||
Sumber
: Hukum Islam dan Pranata Sosial. Karangan Drs. Dede
Rosyada, M.A
Ushul Fiqih Karangan Abu Zahra,
Kitab Mabadi’ul fiqih karangan Abdul Jabbar
|
||||
Sabtu, 03 Maret 2012
Status Hukum Facebook
Ketentuan Hukum
Facebook
Pengertian Facebook
Facebook merupakan salah satu jenis website yang khusus
menyediakan fasilitas untuk membangun jejaringan pertemanan melalui internet,
istilah kerennya disebut dengan website social networking / Website jejaringan
sosial. Secara definisi Facebook adalah website jaringan sosial dimana para pengguna dapat bergabung dalam komunitas
seperti kota, kerja, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan
berinteraksi dengan orang lain. Orang juga dapat menambahkan teman-teman
mereka, mengirim pesan, dan memperbarui profil pribadi agar orang lain dapat
melihat tentang dirinya.
pada awalnya
Facebook disebut The facebook dan di mulai sebagai sebuah website hasil hoby
karya salah seorang mahasiswa Universitas Harvard yang bernama Mark Zuckerger. yang berusia 21 tahun mantan murid Ardsley High School
diluncurankan pertama kali pada 4 februari 2004 dan awalnya hanya untuk siswa
Harvard College dan berkembang ke kampus standford. Semua pengguna yang
mendaftar masih terbatas dengan alamat email berdomain dari kampus yang telah
didukung. Dalam waktu 2 bulan setelah peluncurannya perguruan tinggi di boston
mulai banyak yang bergabung dengan facebook
Pada mei
2004, Zuckerberg berhenti kuliah dan pindah ke Silicon Valley. Pada september 2004, mereka mendapatkan
modal dari pendiri PayPal, Peter Thiel. Thiel mengimvestasikan $ 500,000USD
sebagai permulaan.
Melihat
potensi The Facebook, seorang penanam modal lain, Jim Breyer yang memiliki
keterkaitan dengan perusahaan seperti WalMart dan Nasional Venture Capital
Association (NVCA)dari Accel Partners memberikan $12,7 juta USD untuk membantu
Zuckerberg mengembangkan The Facebook.
Pada
oktober 2004, Zuckerberg telah memiliki uang, tenaga kerja, dan dukungan
institusional untuk maju secara global. Versi beta masih berlanjut dalam lingkungan universitas di Amerika sampai
tahun berikutnya. Pada Agustus 2005, The Facebook melepas kata ”The” dan
Facebook.com didaftarkan dengan nilai pembelian doamian sebesar $200,000 USD.
Beberapa bulan kemudian pembatasan penggunaan ditanggalkan dan siapapun dengan
alamat email institusi yang valid bisa mendaftar, termasuk murid
sekolah,pegawai negeri, dan komunitas swasta.
Dampak
Positif Facebook
Diantara dampak Positif dari facebook adalah (1) Untuk Silaturahmi, antar teman
lama, teman baru, dan keluarga.(2) Untuk menghimpun keluarga famili, saudara, kerabat
yang tersebar,(3) Sebagai media diskusi, media
dakwah, tukar informasi dan mengajak kebaikan. (4) Sebagai media iklan, baik ikan
gratis dengan cara posting maupun iklan berbayar yang telah disediakan.(5) sebagai media kampanye untuk pemenangan capres dan
cawapres 2009. (6) Membangun komunitas kelompok tertentu, Sekolah
tertentu, suku tertentu, agama tertentu, hoby tertentu. (7) Melatih berkomunikasi, melatih menulis,
mengeluarkan pendapat, melatih berkomentar. (8) Untuk media menyimpan photo keluarga, photo
kenangan dan video yang sekaligus bisa di share.
Dampak
Negatif FacebookSelain ada dampak positif Facebook juga mempunyai dampak negatif, di antaranya (1) Mengurangi kinerja karena karyawan perusahaan, dosen dan mahasiswa yang bermain facebook pada saat sedang bekerja, pasti mengurangi waktu kerja. (2) Berkurangnya perhatian terhadap keluarga, ini terjadi karena orang tua semakin sedikit waktunya dengan anak-anak dan keluarga mereka karena Facebook. (3) Tergantikannya kehidupan sosial karena sebagian orang merasa cukup dengan berinteraksi lewat Facebook sehingga mengurangi frekuensi bertemu muka. (4) Batasan ranah pribadi dan sosial yang menjadi kabur, karena Dalam Facebook kita bebas menuliskan apa saja, sering kali tanpa sadar kita menuliskan hal yang seharusnya tidak disampaikan ke lingkup sosial. (5) Tersebarnya data penting yang tidak semestinya, seringkali pengguna Facebook tidak menyadari beberapa data penting yang tidak semestinya ditampilkan secara terbuka (6) Pornografi, sebagaimana situs jejaring sosial lainnya tentu ada saja yang memanfaatkan situs semacam ini untuk kegiatan berbau pornografi. (7) Kesalah pahaman, seperti kasus pemecatan seorang karyawan gara-gara menulis yg tidak semestinya di facebook, juga terjadi penuntutan ke meja pengadilan gara-gara kesalahpahaman di Facebook.
Melihat dari dampak positif dan negatif dari penggunaan Facebook ini, semua berpulang pada diri kita masing-masing. Jika membicarakan dampak baik dan dampak buruk tidak akan ada habisnya, sebab semua akan terus berkembang dan susah untuk dibendung. Untuk itu, kehadiran Facebook hendaknya bisa disikapi dengan bijaksana, dibuang yang buruk dan diambil manfaatnya. Kalau boleh dikatakan, Facebook lebih komunikatif dan interaktif dan bisa memperluas wawasan kita semua, tanpa harus berlama-lama larut dalam kontroversi ini. Sebab, ada baiknya memperkuat kendali dari hati, pikiran, iman kita sendiri dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi.
Status Hukum Facebook
Setiap hal yang baru pasti disana memiliki dampak
positif dan negatif, begitu pula mengenai facebook. Didalam studi hukum Islam
dijelaskan bahwa untuk menentukan suatu hukum perlu ditinjau dari beberapa
aspek, disamping itu tujuan didalam menentukan hukum adalah untuk kemashlahatan
umum (‘lil mashlahatil ‘ammah’). Perlu digaris bawahi bahwa dalam penentuan
hukum dalam masa kini tentunya harus melihat dari beberapa aspek, baik dari
agama maupun sain. Untuk itu berikut akan kami sampaikan tinjauan dari agama
dan teknologi.
Dari segi teknologi, Facebook merupakan jenis jejaring
social yang banyak digemari di masyarakat kita, mulai dari usia menginjak
remaja sampai orang tua. Facebook adalah media komunikasi antar individu
melalui internet. Facebook dilihat dari fungsinya, bisa dikatakan sejenis
dengan fungsi dari Audio call, video call, SMS, 3G, cathing, Friendster, twiter
dan beberapa fungsi HP, yang intinya
bermuara pada media komunikasi. Menurut
puskom IAIN Bapak Ulum, Face book banyak membantu kehidupan, karena didalam
Face book bisa digunakan untuk tukar pendapat, berbagi pengetahuan,
sillaturrahmi. Tidak bisa di pungkiri bahwa informasi itu tidak dapat
dibendung, apa lagi dijaman globalisasi seperi ini, jadi dari segi teknologi Face book tidak
dipermasalahkan, namun semua itu diserahkan pada penggunanya,
Dalam pandangan agama ada beberapa kaidah yang perlu
di masukkan ketika akan membahas hukum fikih. Diantaramnya :
التصرف على رعية منوط بالمصلحه
“ Kebijakan pemimpin atas rakyatnya
(harus) mempertiimbangkan Mashlahah.”
درؤ المفاسد وجلب المصا لح
“ menolak kemafsadatan dan mengambil kemashlahatan ”
الأصل فى الأشياء ا لإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: Hukum
asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang
mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir fi Al-Furu’, hal.
108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443). Yang dimaksud dengan al-asy-yaa’
(jamak dari asy-syai`) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yang
digunakan manusia dalam perbuatannya
ان الاشياء يحكم يبقائهاعلى اصولها يتيقن خلاف ذالك
“ sesuatu akan menempati
hukum dasarnya secara lestari sebelum terdapat bukti yang meyakinkan untuk
pindah pada hukum sebelumnya. “
Facebook bisa di analogikan dengan VCD, TV, pisau,
pistol, dan banyak lagi analogi yang bisa dipakai untuk menanggapi masalah facebook
ini. Ketika TV ini digunakan untuk melihat film Porno, maka jelas sekali
hukumnya yaitu haram, tetapi kalau di
pakai untuk melihat news atau semacamnya,maka sah-sah saja. Begitu juga ketika
pisau (baca : pisau dapur) ini digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu memotong
sayur-sayuran, memotong ikan, maka pisau ini dihukumi sah-sah saja, akan
tetapi kalau digunakan menusuk sesorang maka lain lagi hukumnya.
Prof. Ali Aziz (salah satu Guru besar Fakultas Dakwah
IAIN Sunan Ampel) mengatakan hukumnya gak apa-apa kalau tidak untuk maksiat. Kemudian
ada juga Prof A. Zahro’ mengatakan bahwa
facebook itu alat atau media, maka hukum asalnya adalah netral / mubah., sama
dengan TV, HP, telp, internet dll. Bisa dapat pahala jika digunakan untuk
kebaikan dan bisa mendapat dosa kalau digunakan untuk meksiat.
Belakangan ini kritikanpun muncul
dari sejumlah ulama, karena FB dianggap dapat mendorong terjadinya
perselingkuhan, sehingga mereka mencari jalan untuk membuat regulasi perilaku
online di Indonesia. Juru bicara NU Abdul Muin Shohib menyatakan bahwa Facebook
dan semacamnya dilarang karena mereka tidak menyebarkan agama Islam, tapi untuk
bergosip. Maklumat ini dimaksudkan untuk memperingatkan Muslim Indonesia karena
banyak diantara pengguna Facebook dan friendster adalah siswa, dan
dikhawatirkan Facebook disusupi cyber pornografi (The Jakarta Post 22 Mei
2009).
Pertumbuhan facebook yang sangat luar biasa mau tidak mau tentunya menarik perhatian tokoh – tokoh masyarakat ditanah air juga. Termasuk tokoh agama sebagai penjaga moral masyarakat, ulama merasa bertanggung jawab dan khawatir penggunaan facebook dapat merusak akhlak pengguna di indonesia. Oleh karena itu, muncul dari gagasan untuk mengeluarkan fatwa haram bagi facebook. Tentu rencana ini mengundang reaksi keras dari masyarakat, terutama para Facebookers (sebutan untuk pengguna facebook).
Dari hasil interview di Pondpes Lirboyo, Menurut Ust. A. Murtadlo, pengurus lembaga bahtsul masa’il (LBM) pondok pesantren lirboyo kediri, banyak orang yang salah tangkap tentang hukum Facebook yang dikeluarkan di pondok pesantren lirboyo, Kediri tahun lau, sebenarnya pertemuan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kediri menghasilkan bahwa yang diharamkan dari Facebook dalam musyawarah itu adalah PDKT, melalui Facebook, dengan mengambil ibaroh dari kitab – kitab pesantren (baca : kitab kuning) di hasilkan hukum bahwa PDKT via Facebook adalah haram. Namun hasil keputusan ini oleh barbagai media, di isukan Facebooknya yang haram, akhirnya umat mengkonsumsi hasil informasi yang salah dari oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa tidak ada alasan mendasar untuk mengeluarkan fatwa haram jika jejaringan sosial ini mengandung banyak manfaat bagi umat. “ kalau lebih banyak manfaat untuk orang lain seperti untuk berdakwah dan menyambung silaturahmi, kenapa harus diharamkan?”ujar ketua MUI.Cholil Ridwan. “ yang diharamkan itu bukan Facebooknya, melainkan penggunaan hal – hal negatif di dalam facebook,” timpal ketua MUI yang lain, Amidhan. Menurutnya, facebook sebagai teknologi bersifat netral. Penggunaanya pun tidak melulu berdampak negatif. “ kalau digunakan murni untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah, tetapi kalau menimbulkan hal – hal tidak baik dan negatif, ya harus ditindak ”tuturnya.
Hal yang sama dilontarkan MUI kota malang. ” soal manfaat dan mudharatnya, kita serahkan kepada masing – masing individu penggunanya,” ujar Nidhom Hidayatullah. Sementara itu, ketua MUI pusat, Umar Shihab, dalam sebuah wawancara di Liputan 6 SCTV dengan tegas mengungkapkan “ MUI tidak akan menfatwa haramkan penggunaan facebook.”
Dalam kalangan akademisi, Abdul Halim, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah jakarta, angkat bicara “ situs facebook itu halal dan pelarangan menggunakan situs persahabatan itu bertentangan dengan hukum Islam karena manusia diberi kreativtas oleh Allah SWT,untuk bisa memanfaatkan alam dan alat untuk kemajuan kemaslahatan”.
Sementara itu Departemen Komunikasi dan Informatika enggan menaggapi rencana fatwa haram yang diajukan para ulama. Menurut Dirjen Aplikasi Telematika, Cahyana Ahmadjayadi, facebook merupakan fenomena jaringan sosial yang terbentuk berdasarkan inovasi berbasis teknologi informasi. Masyarakat bergabung ke facebook dengan sendirinya, tanpa promosi.
Akan tetapi, masih bisa dilakukan upaya – upaya yang bisa menciptakan sebuah koridor tentang pemanfaatan teknologi nformasi yang taat asas dan sesuai kaidah – kaidah hukum telematika. “ di indonesia sudah ada undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai payung hukum pemanfaatan teknologi. Ini termasuk pasal – pasal yang memuat perbutan yang dilarang, berikut sanksinya.”
Facebook hukum asalnya adalah di mubah (boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Sebagaimana kaidah hukum iatas.
Hukum asal untuk facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih :
Pertumbuhan facebook yang sangat luar biasa mau tidak mau tentunya menarik perhatian tokoh – tokoh masyarakat ditanah air juga. Termasuk tokoh agama sebagai penjaga moral masyarakat, ulama merasa bertanggung jawab dan khawatir penggunaan facebook dapat merusak akhlak pengguna di indonesia. Oleh karena itu, muncul dari gagasan untuk mengeluarkan fatwa haram bagi facebook. Tentu rencana ini mengundang reaksi keras dari masyarakat, terutama para Facebookers (sebutan untuk pengguna facebook).
Dari hasil interview di Pondpes Lirboyo, Menurut Ust. A. Murtadlo, pengurus lembaga bahtsul masa’il (LBM) pondok pesantren lirboyo kediri, banyak orang yang salah tangkap tentang hukum Facebook yang dikeluarkan di pondok pesantren lirboyo, Kediri tahun lau, sebenarnya pertemuan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kediri menghasilkan bahwa yang diharamkan dari Facebook dalam musyawarah itu adalah PDKT, melalui Facebook, dengan mengambil ibaroh dari kitab – kitab pesantren (baca : kitab kuning) di hasilkan hukum bahwa PDKT via Facebook adalah haram. Namun hasil keputusan ini oleh barbagai media, di isukan Facebooknya yang haram, akhirnya umat mengkonsumsi hasil informasi yang salah dari oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa tidak ada alasan mendasar untuk mengeluarkan fatwa haram jika jejaringan sosial ini mengandung banyak manfaat bagi umat. “ kalau lebih banyak manfaat untuk orang lain seperti untuk berdakwah dan menyambung silaturahmi, kenapa harus diharamkan?”ujar ketua MUI.Cholil Ridwan. “ yang diharamkan itu bukan Facebooknya, melainkan penggunaan hal – hal negatif di dalam facebook,” timpal ketua MUI yang lain, Amidhan. Menurutnya, facebook sebagai teknologi bersifat netral. Penggunaanya pun tidak melulu berdampak negatif. “ kalau digunakan murni untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah, tetapi kalau menimbulkan hal – hal tidak baik dan negatif, ya harus ditindak ”tuturnya.
Hal yang sama dilontarkan MUI kota malang. ” soal manfaat dan mudharatnya, kita serahkan kepada masing – masing individu penggunanya,” ujar Nidhom Hidayatullah. Sementara itu, ketua MUI pusat, Umar Shihab, dalam sebuah wawancara di Liputan 6 SCTV dengan tegas mengungkapkan “ MUI tidak akan menfatwa haramkan penggunaan facebook.”
Dalam kalangan akademisi, Abdul Halim, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah jakarta, angkat bicara “ situs facebook itu halal dan pelarangan menggunakan situs persahabatan itu bertentangan dengan hukum Islam karena manusia diberi kreativtas oleh Allah SWT,untuk bisa memanfaatkan alam dan alat untuk kemajuan kemaslahatan”.
Sementara itu Departemen Komunikasi dan Informatika enggan menaggapi rencana fatwa haram yang diajukan para ulama. Menurut Dirjen Aplikasi Telematika, Cahyana Ahmadjayadi, facebook merupakan fenomena jaringan sosial yang terbentuk berdasarkan inovasi berbasis teknologi informasi. Masyarakat bergabung ke facebook dengan sendirinya, tanpa promosi.
Akan tetapi, masih bisa dilakukan upaya – upaya yang bisa menciptakan sebuah koridor tentang pemanfaatan teknologi nformasi yang taat asas dan sesuai kaidah – kaidah hukum telematika. “ di indonesia sudah ada undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai payung hukum pemanfaatan teknologi. Ini termasuk pasal – pasal yang memuat perbutan yang dilarang, berikut sanksinya.”
Facebook hukum asalnya adalah di mubah (boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Sebagaimana kaidah hukum iatas.
Hukum asal untuk facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih :
الوسيله
الى الحرام حرام
Artinya: ”Segala perantaraan
yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram”. (Al-Kasani, Bada`iu
Ash-Shana`i’, 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih
al-Anam, 2/402; Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, I’lamul Muwaqqi’in, 3/345). Kaidah
fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af’aal)
maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat
mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya
mubah.
Maka dari itu facebook hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk
segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram. Misalnya,
mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan
perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang
semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan sebagainya. Diharamkan pula
menggunakan facebook untuk melakukan transaksi haram, seperti bisnis narkoba atau
prostitusi, atau untuk menyebarkan ide-ide kufur, seperti sekularisme,
pluralisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, marxisme, dan sebagainya.
Kesimpulannya, facebook hukum
asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu
yang telah diharamkan syariah Islam.
Jumat, 02 Maret 2012
Masailul Fiqhiyah al-Haditsah.
Masail Fiqhiyah al-Haditsah merupakan gabungan dari 3 suku kata yakni Masail, Fiqhiyah dan Haditsah. Masail merupakan jama' dari kata masalah yang berarti perkara atau persolan. Sedangkan Fiqhiyah berarti pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan al-Haditsah berarti hal yang baru. jadi Masailul Fiqhiyah al-Haditsah adalah persoalan keagamaan yang bersifat baru yang masuk dalam kehidupan manusia sehari-hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW maupun Sahabatnya. dalam bahasa pondok pesantren disebut Bahsu al-masa'il.
Metode kajian dalam Masa'il Fiqhiyah ini lebih banyak mengambil metode ijtihad daripada istinbat. yang dimaksud Ijtihad disini adalah menggali hukum dengan sungguh-sungguh terhadap masalah-masalah kehidupan yang bersifat baru dan tidak ada nash-nya. sedangkan pengartian istinbat adalah upaya untuk menggali hukum dari sebuah persoalan malalui nash, baik al-qur'an ataupun al-hadits.
Didalam melakukan Ijtihad ada rambu-rambu yang menjadi pegangan bagi setiap mujtahid yang tidak boleh dilanggar :
- Tidak boleh merusak ketentuan dasar dalam aqidah Islam.
- Tidak boleh mengurangi atau merusak martabat manusia.
- Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum.
- Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatnnya atas hal-hal yang sudah nyata manfaatnya.
- Tidak boleh melanggar ahlaqul karimah (moralitas manusia)
contoh beberapa pembahasan dari Masa'il Fiqhiyah adalah di bidang kedokteran, IT, fashion, kuliner dan lain-lain. Dalam kedokteran misalnya ada istilah cangkok hati, eutanasia, bayi tabung dan masih banyak masalah yang lain. Dalam IT di kenal dengan jejaring sosial, jual beli online dan lain-lain. semua masalah yang telah disebutkan barusan, masing-masing membutuhkan jawaban karena hal itu masuk dalam aktivitas manusia sehari-hari.
Diluar masalah diatas, masih ada banyak lagi masalah terkait perkembangan Aqidah (keyakinan), kebudayaan, ahlak/pergaulan dan lain-lain. Itulah ta'rif Masa'il Fiqhiyah al-Haditsah dan metode sserta pokok bahasannya, semoga bisa bermanfaat.
Rujukan :
Drs. H. Mahjuddin, Mpd.I, Masa'il Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia, 2007).
Langganan:
Postingan (Atom)