Ketentuan Hukum
Facebook
Pengertian Facebook
Facebook merupakan salah satu jenis website yang khusus
menyediakan fasilitas untuk membangun jejaringan pertemanan melalui internet,
istilah kerennya disebut dengan website social networking / Website jejaringan
sosial. Secara definisi Facebook adalah website jaringan sosial dimana para pengguna dapat bergabung dalam komunitas
seperti kota, kerja, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan
berinteraksi dengan orang lain. Orang juga dapat menambahkan teman-teman
mereka, mengirim pesan, dan memperbarui profil pribadi agar orang lain dapat
melihat tentang dirinya.
pada awalnya
Facebook disebut The facebook dan di mulai sebagai sebuah website hasil hoby
karya salah seorang mahasiswa Universitas Harvard yang bernama Mark Zuckerger. yang berusia 21 tahun mantan murid Ardsley High School
diluncurankan pertama kali pada 4 februari 2004 dan awalnya hanya untuk siswa
Harvard College dan berkembang ke kampus standford. Semua pengguna yang
mendaftar masih terbatas dengan alamat email berdomain dari kampus yang telah
didukung. Dalam waktu 2 bulan setelah peluncurannya perguruan tinggi di boston
mulai banyak yang bergabung dengan facebook
Pada mei
2004, Zuckerberg berhenti kuliah dan pindah ke Silicon Valley. Pada september 2004, mereka mendapatkan
modal dari pendiri PayPal, Peter Thiel. Thiel mengimvestasikan $ 500,000USD
sebagai permulaan.
Melihat
potensi The Facebook, seorang penanam modal lain, Jim Breyer yang memiliki
keterkaitan dengan perusahaan seperti WalMart dan Nasional Venture Capital
Association (NVCA)dari Accel Partners memberikan $12,7 juta USD untuk membantu
Zuckerberg mengembangkan The Facebook.
Pada
oktober 2004, Zuckerberg telah memiliki uang, tenaga kerja, dan dukungan
institusional untuk maju secara global. Versi beta masih berlanjut dalam lingkungan universitas di Amerika sampai
tahun berikutnya. Pada Agustus 2005, The Facebook melepas kata ”The” dan
Facebook.com didaftarkan dengan nilai pembelian doamian sebesar $200,000 USD.
Beberapa bulan kemudian pembatasan penggunaan ditanggalkan dan siapapun dengan
alamat email institusi yang valid bisa mendaftar, termasuk murid
sekolah,pegawai negeri, dan komunitas swasta.
Dampak
Positif Facebook
Diantara dampak Positif dari facebook adalah (1) Untuk Silaturahmi, antar teman
lama, teman baru, dan keluarga.(2) Untuk menghimpun keluarga famili, saudara, kerabat
yang tersebar,(3) Sebagai media diskusi, media
dakwah, tukar informasi dan mengajak kebaikan. (4) Sebagai media iklan, baik ikan
gratis dengan cara posting maupun iklan berbayar yang telah disediakan.(5) sebagai media kampanye untuk pemenangan capres dan
cawapres 2009. (6) Membangun komunitas kelompok tertentu, Sekolah
tertentu, suku tertentu, agama tertentu, hoby tertentu. (7) Melatih berkomunikasi, melatih menulis,
mengeluarkan pendapat, melatih berkomentar. (8) Untuk media menyimpan photo keluarga, photo
kenangan dan video yang sekaligus bisa di share.
Dampak
Negatif FacebookSelain ada dampak positif Facebook juga mempunyai dampak negatif, di antaranya (1) Mengurangi kinerja karena karyawan perusahaan, dosen dan mahasiswa yang bermain facebook pada saat sedang bekerja, pasti mengurangi waktu kerja. (2) Berkurangnya perhatian terhadap keluarga, ini terjadi karena orang tua semakin sedikit waktunya dengan anak-anak dan keluarga mereka karena Facebook. (3) Tergantikannya kehidupan sosial karena sebagian orang merasa cukup dengan berinteraksi lewat Facebook sehingga mengurangi frekuensi bertemu muka. (4) Batasan ranah pribadi dan sosial yang menjadi kabur, karena Dalam Facebook kita bebas menuliskan apa saja, sering kali tanpa sadar kita menuliskan hal yang seharusnya tidak disampaikan ke lingkup sosial. (5) Tersebarnya data penting yang tidak semestinya, seringkali pengguna Facebook tidak menyadari beberapa data penting yang tidak semestinya ditampilkan secara terbuka (6) Pornografi, sebagaimana situs jejaring sosial lainnya tentu ada saja yang memanfaatkan situs semacam ini untuk kegiatan berbau pornografi. (7) Kesalah pahaman, seperti kasus pemecatan seorang karyawan gara-gara menulis yg tidak semestinya di facebook, juga terjadi penuntutan ke meja pengadilan gara-gara kesalahpahaman di Facebook.
Melihat dari dampak positif dan negatif dari penggunaan Facebook ini, semua berpulang pada diri kita masing-masing. Jika membicarakan dampak baik dan dampak buruk tidak akan ada habisnya, sebab semua akan terus berkembang dan susah untuk dibendung. Untuk itu, kehadiran Facebook hendaknya bisa disikapi dengan bijaksana, dibuang yang buruk dan diambil manfaatnya. Kalau boleh dikatakan, Facebook lebih komunikatif dan interaktif dan bisa memperluas wawasan kita semua, tanpa harus berlama-lama larut dalam kontroversi ini. Sebab, ada baiknya memperkuat kendali dari hati, pikiran, iman kita sendiri dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi.
Status Hukum Facebook
Setiap hal yang baru pasti disana memiliki dampak
positif dan negatif, begitu pula mengenai facebook. Didalam studi hukum Islam
dijelaskan bahwa untuk menentukan suatu hukum perlu ditinjau dari beberapa
aspek, disamping itu tujuan didalam menentukan hukum adalah untuk kemashlahatan
umum (‘lil mashlahatil ‘ammah’). Perlu digaris bawahi bahwa dalam penentuan
hukum dalam masa kini tentunya harus melihat dari beberapa aspek, baik dari
agama maupun sain. Untuk itu berikut akan kami sampaikan tinjauan dari agama
dan teknologi.
Dari segi teknologi, Facebook merupakan jenis jejaring
social yang banyak digemari di masyarakat kita, mulai dari usia menginjak
remaja sampai orang tua. Facebook adalah media komunikasi antar individu
melalui internet. Facebook dilihat dari fungsinya, bisa dikatakan sejenis
dengan fungsi dari Audio call, video call, SMS, 3G, cathing, Friendster, twiter
dan beberapa fungsi HP, yang intinya
bermuara pada media komunikasi. Menurut
puskom IAIN Bapak Ulum, Face book banyak membantu kehidupan, karena didalam
Face book bisa digunakan untuk tukar pendapat, berbagi pengetahuan,
sillaturrahmi. Tidak bisa di pungkiri bahwa informasi itu tidak dapat
dibendung, apa lagi dijaman globalisasi seperi ini, jadi dari segi teknologi Face book tidak
dipermasalahkan, namun semua itu diserahkan pada penggunanya,
Dalam pandangan agama ada beberapa kaidah yang perlu
di masukkan ketika akan membahas hukum fikih. Diantaramnya :
التصرف على رعية منوط بالمصلحه
“ Kebijakan pemimpin atas rakyatnya
(harus) mempertiimbangkan Mashlahah.”
درؤ المفاسد وجلب المصا لح
“ menolak kemafsadatan dan mengambil kemashlahatan ”
الأصل فى الأشياء ا لإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: Hukum
asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang
mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir fi Al-Furu’, hal.
108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443). Yang dimaksud dengan al-asy-yaa’
(jamak dari asy-syai`) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yang
digunakan manusia dalam perbuatannya
ان الاشياء يحكم يبقائهاعلى اصولها يتيقن خلاف ذالك
“ sesuatu akan menempati
hukum dasarnya secara lestari sebelum terdapat bukti yang meyakinkan untuk
pindah pada hukum sebelumnya. “
Facebook bisa di analogikan dengan VCD, TV, pisau,
pistol, dan banyak lagi analogi yang bisa dipakai untuk menanggapi masalah facebook
ini. Ketika TV ini digunakan untuk melihat film Porno, maka jelas sekali
hukumnya yaitu haram, tetapi kalau di
pakai untuk melihat news atau semacamnya,maka sah-sah saja. Begitu juga ketika
pisau (baca : pisau dapur) ini digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu memotong
sayur-sayuran, memotong ikan, maka pisau ini dihukumi sah-sah saja, akan
tetapi kalau digunakan menusuk sesorang maka lain lagi hukumnya.
Prof. Ali Aziz (salah satu Guru besar Fakultas Dakwah
IAIN Sunan Ampel) mengatakan hukumnya gak apa-apa kalau tidak untuk maksiat. Kemudian
ada juga Prof A. Zahro’ mengatakan bahwa
facebook itu alat atau media, maka hukum asalnya adalah netral / mubah., sama
dengan TV, HP, telp, internet dll. Bisa dapat pahala jika digunakan untuk
kebaikan dan bisa mendapat dosa kalau digunakan untuk meksiat.
Belakangan ini kritikanpun muncul
dari sejumlah ulama, karena FB dianggap dapat mendorong terjadinya
perselingkuhan, sehingga mereka mencari jalan untuk membuat regulasi perilaku
online di Indonesia. Juru bicara NU Abdul Muin Shohib menyatakan bahwa Facebook
dan semacamnya dilarang karena mereka tidak menyebarkan agama Islam, tapi untuk
bergosip. Maklumat ini dimaksudkan untuk memperingatkan Muslim Indonesia karena
banyak diantara pengguna Facebook dan friendster adalah siswa, dan
dikhawatirkan Facebook disusupi cyber pornografi (The Jakarta Post 22 Mei
2009).
Pertumbuhan facebook yang sangat luar biasa mau tidak mau tentunya menarik perhatian tokoh – tokoh masyarakat ditanah air juga. Termasuk tokoh agama sebagai penjaga moral masyarakat, ulama merasa bertanggung jawab dan khawatir penggunaan facebook dapat merusak akhlak pengguna di indonesia. Oleh karena itu, muncul dari gagasan untuk mengeluarkan fatwa haram bagi facebook. Tentu rencana ini mengundang reaksi keras dari masyarakat, terutama para Facebookers (sebutan untuk pengguna facebook).
Dari hasil interview di Pondpes Lirboyo, Menurut Ust. A. Murtadlo, pengurus lembaga bahtsul masa’il (LBM) pondok pesantren lirboyo kediri, banyak orang yang salah tangkap tentang hukum Facebook yang dikeluarkan di pondok pesantren lirboyo, Kediri tahun lau, sebenarnya pertemuan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kediri menghasilkan bahwa yang diharamkan dari Facebook dalam musyawarah itu adalah PDKT, melalui Facebook, dengan mengambil ibaroh dari kitab – kitab pesantren (baca : kitab kuning) di hasilkan hukum bahwa PDKT via Facebook adalah haram. Namun hasil keputusan ini oleh barbagai media, di isukan Facebooknya yang haram, akhirnya umat mengkonsumsi hasil informasi yang salah dari oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa tidak ada alasan mendasar untuk mengeluarkan fatwa haram jika jejaringan sosial ini mengandung banyak manfaat bagi umat. “ kalau lebih banyak manfaat untuk orang lain seperti untuk berdakwah dan menyambung silaturahmi, kenapa harus diharamkan?”ujar ketua MUI.Cholil Ridwan. “ yang diharamkan itu bukan Facebooknya, melainkan penggunaan hal – hal negatif di dalam facebook,” timpal ketua MUI yang lain, Amidhan. Menurutnya, facebook sebagai teknologi bersifat netral. Penggunaanya pun tidak melulu berdampak negatif. “ kalau digunakan murni untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah, tetapi kalau menimbulkan hal – hal tidak baik dan negatif, ya harus ditindak ”tuturnya.
Hal yang sama dilontarkan MUI kota malang. ” soal manfaat dan mudharatnya, kita serahkan kepada masing – masing individu penggunanya,” ujar Nidhom Hidayatullah. Sementara itu, ketua MUI pusat, Umar Shihab, dalam sebuah wawancara di Liputan 6 SCTV dengan tegas mengungkapkan “ MUI tidak akan menfatwa haramkan penggunaan facebook.”
Dalam kalangan akademisi, Abdul Halim, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah jakarta, angkat bicara “ situs facebook itu halal dan pelarangan menggunakan situs persahabatan itu bertentangan dengan hukum Islam karena manusia diberi kreativtas oleh Allah SWT,untuk bisa memanfaatkan alam dan alat untuk kemajuan kemaslahatan”.
Sementara itu Departemen Komunikasi dan Informatika enggan menaggapi rencana fatwa haram yang diajukan para ulama. Menurut Dirjen Aplikasi Telematika, Cahyana Ahmadjayadi, facebook merupakan fenomena jaringan sosial yang terbentuk berdasarkan inovasi berbasis teknologi informasi. Masyarakat bergabung ke facebook dengan sendirinya, tanpa promosi.
Akan tetapi, masih bisa dilakukan upaya – upaya yang bisa menciptakan sebuah koridor tentang pemanfaatan teknologi nformasi yang taat asas dan sesuai kaidah – kaidah hukum telematika. “ di indonesia sudah ada undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai payung hukum pemanfaatan teknologi. Ini termasuk pasal – pasal yang memuat perbutan yang dilarang, berikut sanksinya.”
Facebook hukum asalnya adalah di mubah (boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Sebagaimana kaidah hukum iatas.
Hukum asal untuk facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih :
Pertumbuhan facebook yang sangat luar biasa mau tidak mau tentunya menarik perhatian tokoh – tokoh masyarakat ditanah air juga. Termasuk tokoh agama sebagai penjaga moral masyarakat, ulama merasa bertanggung jawab dan khawatir penggunaan facebook dapat merusak akhlak pengguna di indonesia. Oleh karena itu, muncul dari gagasan untuk mengeluarkan fatwa haram bagi facebook. Tentu rencana ini mengundang reaksi keras dari masyarakat, terutama para Facebookers (sebutan untuk pengguna facebook).
Dari hasil interview di Pondpes Lirboyo, Menurut Ust. A. Murtadlo, pengurus lembaga bahtsul masa’il (LBM) pondok pesantren lirboyo kediri, banyak orang yang salah tangkap tentang hukum Facebook yang dikeluarkan di pondok pesantren lirboyo, Kediri tahun lau, sebenarnya pertemuan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kediri menghasilkan bahwa yang diharamkan dari Facebook dalam musyawarah itu adalah PDKT, melalui Facebook, dengan mengambil ibaroh dari kitab – kitab pesantren (baca : kitab kuning) di hasilkan hukum bahwa PDKT via Facebook adalah haram. Namun hasil keputusan ini oleh barbagai media, di isukan Facebooknya yang haram, akhirnya umat mengkonsumsi hasil informasi yang salah dari oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa tidak ada alasan mendasar untuk mengeluarkan fatwa haram jika jejaringan sosial ini mengandung banyak manfaat bagi umat. “ kalau lebih banyak manfaat untuk orang lain seperti untuk berdakwah dan menyambung silaturahmi, kenapa harus diharamkan?”ujar ketua MUI.Cholil Ridwan. “ yang diharamkan itu bukan Facebooknya, melainkan penggunaan hal – hal negatif di dalam facebook,” timpal ketua MUI yang lain, Amidhan. Menurutnya, facebook sebagai teknologi bersifat netral. Penggunaanya pun tidak melulu berdampak negatif. “ kalau digunakan murni untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah, tetapi kalau menimbulkan hal – hal tidak baik dan negatif, ya harus ditindak ”tuturnya.
Hal yang sama dilontarkan MUI kota malang. ” soal manfaat dan mudharatnya, kita serahkan kepada masing – masing individu penggunanya,” ujar Nidhom Hidayatullah. Sementara itu, ketua MUI pusat, Umar Shihab, dalam sebuah wawancara di Liputan 6 SCTV dengan tegas mengungkapkan “ MUI tidak akan menfatwa haramkan penggunaan facebook.”
Dalam kalangan akademisi, Abdul Halim, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah jakarta, angkat bicara “ situs facebook itu halal dan pelarangan menggunakan situs persahabatan itu bertentangan dengan hukum Islam karena manusia diberi kreativtas oleh Allah SWT,untuk bisa memanfaatkan alam dan alat untuk kemajuan kemaslahatan”.
Sementara itu Departemen Komunikasi dan Informatika enggan menaggapi rencana fatwa haram yang diajukan para ulama. Menurut Dirjen Aplikasi Telematika, Cahyana Ahmadjayadi, facebook merupakan fenomena jaringan sosial yang terbentuk berdasarkan inovasi berbasis teknologi informasi. Masyarakat bergabung ke facebook dengan sendirinya, tanpa promosi.
Akan tetapi, masih bisa dilakukan upaya – upaya yang bisa menciptakan sebuah koridor tentang pemanfaatan teknologi nformasi yang taat asas dan sesuai kaidah – kaidah hukum telematika. “ di indonesia sudah ada undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai payung hukum pemanfaatan teknologi. Ini termasuk pasal – pasal yang memuat perbutan yang dilarang, berikut sanksinya.”
Facebook hukum asalnya adalah di mubah (boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Sebagaimana kaidah hukum iatas.
Hukum asal untuk facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih :
الوسيله
الى الحرام حرام
Artinya: ”Segala perantaraan
yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram”. (Al-Kasani, Bada`iu
Ash-Shana`i’, 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih
al-Anam, 2/402; Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, I’lamul Muwaqqi’in, 3/345). Kaidah
fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af’aal)
maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat
mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya
mubah.
Maka dari itu facebook hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk
segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram. Misalnya,
mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan
perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang
semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan sebagainya. Diharamkan pula
menggunakan facebook untuk melakukan transaksi haram, seperti bisnis narkoba atau
prostitusi, atau untuk menyebarkan ide-ide kufur, seperti sekularisme,
pluralisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, marxisme, dan sebagainya.
Kesimpulannya, facebook hukum
asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu
yang telah diharamkan syariah Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar