Masail Fiqhiyah al-Haditsah merupakan gabungan dari 3 suku kata yakni Masail, Fiqhiyah dan Haditsah. Masail merupakan jama' dari kata masalah yang berarti perkara atau persolan. Sedangkan Fiqhiyah berarti pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan al-Haditsah berarti hal yang baru. jadi Masailul Fiqhiyah al-Haditsah adalah persoalan keagamaan yang bersifat baru yang masuk dalam kehidupan manusia sehari-hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW maupun Sahabatnya. dalam bahasa pondok pesantren disebut Bahsu al-masa'il.
Metode kajian dalam Masa'il Fiqhiyah ini lebih banyak mengambil metode ijtihad daripada istinbat. yang dimaksud Ijtihad disini adalah menggali hukum dengan sungguh-sungguh terhadap masalah-masalah kehidupan yang bersifat baru dan tidak ada nash-nya. sedangkan pengartian istinbat adalah upaya untuk menggali hukum dari sebuah persoalan malalui nash, baik al-qur'an ataupun al-hadits.
Didalam melakukan Ijtihad ada rambu-rambu yang menjadi pegangan bagi setiap mujtahid yang tidak boleh dilanggar :
- Tidak boleh merusak ketentuan dasar dalam aqidah Islam.
- Tidak boleh mengurangi atau merusak martabat manusia.
- Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum.
- Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatnnya atas hal-hal yang sudah nyata manfaatnya.
- Tidak boleh melanggar ahlaqul karimah (moralitas manusia)
contoh beberapa pembahasan dari Masa'il Fiqhiyah adalah di bidang kedokteran, IT, fashion, kuliner dan lain-lain. Dalam kedokteran misalnya ada istilah cangkok hati, eutanasia, bayi tabung dan masih banyak masalah yang lain. Dalam IT di kenal dengan jejaring sosial, jual beli online dan lain-lain. semua masalah yang telah disebutkan barusan, masing-masing membutuhkan jawaban karena hal itu masuk dalam aktivitas manusia sehari-hari.
Diluar masalah diatas, masih ada banyak lagi masalah terkait perkembangan Aqidah (keyakinan), kebudayaan, ahlak/pergaulan dan lain-lain. Itulah ta'rif Masa'il Fiqhiyah al-Haditsah dan metode sserta pokok bahasannya, semoga bisa bermanfaat.
Rujukan :
Drs. H. Mahjuddin, Mpd.I, Masa'il Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia, 2007).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar